BEKASI (IndependensI.com)- Hampir setengah juta wajib pajak di Kota Bekasi, sampai saat ini belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) nya. Padahal, batas pembayaran sudah berkahir sampai tanggal 10 September 2018.
Tahun 2018 ini, Pemerintah Kota Bekasi manargetkan pemasukan dari PBB Rp 340 miliar. PBB ini sebahai pendapatan asli daerah (PAD) untuk mengisi pundi-pundi keuangan daerah.
Menyusul kejadian ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya menerbitkan surat penagihan kepada wajib pajak mulai Senin (1/10). Bahkan 398 pegawai Bapenda diterjunkan untuk memberikan surat tersebut ke tingkat RW dan RT se Kota Bekasi.
Pastinya sekitar 406.000 wajib pajak dari sektor PBB di Kota Bekasi menunggak iuran, ujar Kepala Bapenda Kota Bekasi, Aan Suhanda, Senin (1/19/2018). Jika diuangkan total tunggakan itu mencapai Rp 439 miliar. Angka itu belum termasuk denda sebesar dua persen.
“Pendapatan asli daerah (PAD) lewat PBB sangat penting untuk menutupi kebutuhan keuangan pemerintah daerah,” katanya.
Tidak hanya itu, para camat dan lurah juga turut diberdayakan untuk melakukan penagihan. Adapun bagi para wajib pajak dengan nilai piutang yang cukup besar seperti perusahaan, penagihan dilakukan dengan pendampingan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Namun berdasarkan pendataan kami, jumlah wajib pajak besar berupa perusahaan tak terlalu banyak, sehingga yang lebih dominan ialah wajib pajak pribadi,” jelasnya.
Ia menilai, kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya kepada pemerintah setiap tahun ini cukup rendah. Lembaganya tidak berhasil memenuhi target perolehan PBB secara maksimal sebelum jatuh tempo, karena prinsip PBB menunggu kesadaran dari masing-masing wajib pajak.
Selama masa pembayaran, pihaknya mengingatkan masyarakat lewat sosialisasi ke rumah-rumah warga atau kegiatan publik seperti hari bebas kendaraan (car free day/CFD).
“Masyarakat memang harus diingatkan terus, namun karena kini sudah lewat batas waktunya, akhirnya kami turun tangan melakukan penagihan. Apalagi kondisi saat ini pemerintah sedang butuh uang,” katanya.
Ia menargetkan, sekitar 80 persen dari potensi piutang itu akan dapat teralisasi. Dia berharap agar masyarakat sadar terhadap kewajibannya kepada pemerintah dalam membayar pajak.
Sekretaris Bapenda Kota Bekasi Karya Sukmajaya menambahkan, target PBB Kota Bekasi di APBD 2018 murni sebesar Rp 340 miliar. Dari target itu, pemerintah telah merealisasikan pendapatan dari sektor PBB sekitar 86,9 persen atau senilai Rp 274 miliar.
Kemudian dalam penyusunan APBD-Perubahan, pemerintah menaikan target PBB hingga Rp 465 miliar. Dia meyaikini, angka ini bakal diperoleh mengingat nilai piutang PBB di masyarakat sebesar Rp 439 miliar dan belum termasuk denda dua persen.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan telah menginstruksikan seluruh aparatur khususnya di bagian penagihan pajak untuk memaksimalkan pendapatan daerah. Dia menjelaskan, sempat terjadi penurunan kinerja aparatur selama delapan bulan saat masa transisi kepemimpinnya ketika pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Dampaknya, perolehan pajak daerah tidak sesuai harapan karena besarnya belanja pemerintah untuk membiayai banyak kebutuhan tidak diimbangi semangat untuk memperoleh pendapatan.
Karena itu, dia menekankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi 2018 senilai Rp 5,6 triliun, sudah melewati kajian yang matang dengan legislatif. “Target yang dipatok saat menyusun APBD 2018 merupakan angka realistis. Hal itu berdasarkan pada potensi Kota Bekasi yang besar,” kata Rahmat.
Di Kelurahan Bojongrawalumbu, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, untuk percepatan pembayaran PBB, aparat setempat, sengaja mendatangi wajib pajak sejak April 2018. Ini dinilai warga membantu dan tidak perlu harus bepergian hanya untuk membayar PBB. (jonder sihotang)