Minuman keras yang disita petugas saat sosialisasi PSBB di Kota Bekasi. (ist)

Perdagangan Miras Dimasa Pandemi Covid -19, Masih Marak

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Di tengah pandemi covis-19, masih  saja terdapat kerumunan di masyarakat. Bahkan, banyak pemilik rumah makan masih melayani masyatakat santap di tempat. Sementara pemerintah, sudah berupaya keras mengeluarkan sejumlah aturan, agar penyebaran virus corona, dapat dicegah.

Terkait hal itu, dan  menindaklanjuti Peraturan Wali Kota nomor 29 Tahun 2020 tentang Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan wabah Corona Virus (covid-19) di Kota Bekasi, aparat tiga pilar di tingkat kematan dan keluraha, melaluka penertiban.

Diantaranya di Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, tim gabungan  aparatur bersama anggota Sistem Pengamanan Terpadu (Sispamdu), Pokdartrantibmas, Karang Taruna, Satpol PP, Jajaran RT dan RW, melakukan sosialisasi penerapan sanksi PSBB kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan PSBB.

Juga dilakukan pemberian masker kepada warga yg tidak memakai masker, membubarkan kerumunan warga serta menghimbau warga agar selalu menaati peraturan pelaksanaan PSBB.

Dalam sosialiasasi tersebut, masih ditemukan kerumunan masa dan masyarakat yang belum taat dengan aturan PSBB. Dalam pelaksanaan sosialisasi  PSBB, salah satu pelaku usaha rumah makan di Jalan Sudirman Kranji, Kelurahan  Kranji, masih membuka usahanya. Bahkan, saat dilakukan pemeriksaan ke dalam rumah makan, ditemukan  minuman mengandung alkohol atau minuman  keras (miras)  yang sengaja disimpan untuk diperjualbelikan.

Saat itu, petugas menyita  minuman keras sebanyak sembilan  krat  atau 104 botol, berbagai jenis. Miras disita dan dibawa ke Polsek Bekasi Kota.

“Miras kita sita karena tidak ada izin menjual dan melanggar Perda Kota Bekasi”, ujar  Kapolsek Bekasi Kota Komisaria Helmi. Sedang pedagangnya diberikan peringatan. (jonder sihotang)