JAKARTA (independensi) – Polisi menangkap 42 orang yang melakukan penjarahan pascagempa dan tsunami yang melanda Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). Sebagian besar tesangka berasal dari luar Palu dan diamankan dari sejumlah pergudangan.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjend Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ke-42 oknum masyarakat yang diamankan dan ditetapkan tersangka tersebut terbukti melakukan penjarahan. Pengamanan tersebut bagian dari komitmen Polri yang berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
“Oknum masyarakat yang tersebut melakukan penjarahan di daerah pergudangan di Jalan Moh Hatta Palu, Sulawesi Tengah. Sebanyak 42 tersangka yang merupakan oknum masyarakat di luar Palu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Penjarahan,” kata Dedi Prasetyo dalam siaran pers yang diterima iNews.id, Kamis (4/10/2018).
Adapun rincian tersangka dan barang bukti yang diamankan, yakni di TKP 1 Pergudangan di Jalan Moh Hatta sebanyak tiga tersangka dan ketiganya warga Palu. Barang bukti yang diamankan yakni, satu unit mobil Avanza, lima karung berisi biji kakao, satu karung makanan-makanan ringan.
Dari TKP 2 Pergudangan Jalan Moh Hatta sebanyak 11 tersangka, warga Kabupaen Sigi. Barang bukti yang diamankan yakni, satu unit truk, satu karung makanan ringan, 60 kardus lantai keramik, dan 250 atap seng.
Selanjutnya TKP 3 di Pergudangan Jalan Moh Hatta sebanyak 10 tersangka, warga Kabupaten Donggala. Barang bukti yang diamankan yakni, 22 ban dalam sepeda motor, 34 botol oli mesin R2, 63 oli mesin merek Federal, dan 2 buah tas berisi enam unit ponsel.
Dari TKP 4 Pergudangan Jalan Moh Hatta, polisi mengamankan 12 tersangka, warga Kabupaten Sigi. Barang bukti yang diamankan, yakni tiga bilah parang dan satu unit truk.
Terakhir di TKP 5 Pergudangan Jalan Moh Hatta, ditangkap enam tersangka, warga Kabupaten Toli-toli. Barang bukti yang diamankan, yakni satu unit truk, 150 botol pupuk cair, 30 botol pestisida, dan 2 karung makanan ringan.