BEKASI (IndependensI.com)- Pelayanan publik di mal atau pusat perbelanjaan, direspon masyarakat. Cara seperti ini diraskan mempermudah masyarakat dalam mengurus sejumlah administrasi kependudukan dan mengurus berbagai perizinan lainnya.
Terkait hal itu, Senin (8/10/2018), Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali mengembangkannya. Cara ini mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat atau dikenal Mal Pelayanan Publik (MPP).
Untuk kedua, Pemkot Bekasi membuka Gerai Pelayanan Publik (GPP) Kota Bekasi di Mall Atrium Pondok Gede. Sebelumnya sudah ada di mal Bekasi Junction, Jalan Juanda Bekasi Timur.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Wakilnya, Tri Adhianto bersama Muspida dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hadir dalam acara tersebut.
Rahmat mengatakan, GPP merupakan program unggulan 100 hari kerja Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi yang bertujuan memfasilitasi masyarakat dalam mempermudah pengurusan dokumen seperti adminiatrasi kependudukan, perizinan usaha, pembuatan sertifikat tanah, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Bekasi terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakatnya. Setelah berhasil membuka Gerai Pelayanan Publik di Mal Junction Bekasi Timur, kali ini Pemerintah Kota Bekasi kembali membuka Gerai Pelayanan Publik di Mall Atrium Pondok Gede. Nantinya GPP ini akan melayani masyarakat yang berdomisili terdekat dan masyarakat tak perlu jauh-jauh, tak perlu waktu lama, disini dengan segala fasilitas yang nyaman dan akan dilayani dengan sepenuh hati,” ujar Rahmat.
Disebutkan, program 100 hari kerjanya akan bekerja dengan maksimal, memfokuskan pembangunan lima tahun kedepan baik dari segi pembangunan fisik dan non fisik.
Pada 100 hari kerja ini, kami akan betul – betul memanfaatkan dan menfokuskan untuk pembangunan Kota Bekasi lima tahun kedepan, baik pembangunan fisik dan non fisik, ujarnya.
“Saya turun dan keluar ke lapangan untuk mengetahui segala persoalan yang ada dan merancang seluruh pemecahan permasalahan yang ada. Mas Tri yang didalam, mengkoordinir, mengarahkan dan mengadministrasikan agar proses birokrasi berjalan dengan baik karena beliau berasal dari ASN,” ia menambahkan.
GPP Pondok Gede ini sudah beroperasi pada tanggal 1 Oktober 2108. Pelayanan Publik yang dapat dilayani di Gerai Pelayanan Publik Podok Gede diantaranya:
1. DPMPTSP Kota Bekasi menyediakan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan(TDP).
2. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melayani E-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran.
3. Disnaker melayani Kartu Antar Kerja.
4. BAPENDA melayani pencetakan Salinan SPPT PBB, Revisi Nama pada SPPT PBB, dan Konsultasi PBB.
5. POLRES Metro Bekasi Kota melayani perpanjangan SIM, E-Tilang, Izin Keramaian, STLK (Surat Tanda Lapor Kehilangan), SKCK, dan pelayanan konsultasi hukum.
6. SAMSAT CORNER menyediakan pembayaran pajak kendaraan tahunan.
7. PDAM TIRTA PATRIOT melayani pelayanan pembayaran air bersih.
8. BANK JABAR melayani pelayanan penyetoran pajak dan retribusi.
9. BANK RAKYAT INDONESIA melayani pelayanan pembayaran perpanjangan SIM dan pembayaran tilang kendaraan.
10. BPR Syariah Patriot menyediakan pelayanan UKM.
11. Badan Pertanahan Daerah Kota Bekasi.
12. Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)
Sebagai informasi Mal Pelayanan Publik dibuka dari Hari Senin-Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, dan Sabtu pukul 08
00 sampai 12:00 WIB untuk semua pelayanan.(jonder sihotang)