JAKARTA (independensi.com) – Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2018 tentang pelapor korupsi mendapat hadiah sebesar 200 juta menjadi sorotan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Dirinta meminta Komisi III DPR untuk meminta Kementerian Hukum dan HAM mengkaji kembali Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2018. Tujuannya, agar pemerintah tak sekadar memberikan janji kosong pada pelapor.
“Mengingat pelaksanaan pemberian penghargaan dalam bentuk premi yang akan diberikan kepada masyarakat tidak serta merta pelaku dinyatakan bersalah melainkan setelah pelaku mendapatkan keputusan hakim yang tetap,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/10/2018).
Politikus Golkar itu juga mendorong Komisi III meminta kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya mensosialisasikan PP yang mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta itu secara masif. Termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi.
“Agar seluruh masyarakat Indonesia dapat mengetahui syarat-syarat yang diwajibkan ketika melakukan pelaporan, agar dapat memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya.
Di sisi lain, Bamsoet mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan korupsi dengan berani melaporkan kepada aparat penegak hukum. Sehingga semakin banyak tindak pidana korupsi yang diungkap.
“Mengingat peran serta masyarakat dalam melaporkan adanya tindak pidana korupsi akan dijamin keamanannya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP tersebut,” kata Bamsoet.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menerbitkan PP No 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 18 September 2018. Dalam PP tersebut diatur pemberian penghargaan dalam 2 bentuk bagi pelapor korupsi yakni piagam dan premi.
Penghargaan diberikan kepada pelapor yang laporannya telah dinilai tingkat kebenarannya oleh penegak hukum. Penilaian tingkat kebenaran laporan dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jumlah penghargaan atau hadiah dalam bentuk premi diatur dalam pasal 17 PP tersebut. Untuk penghargaan bagi kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara, pelapor bisa mendapat premi sebesar 2 permil dari total jumlah kerugian yang bisa dikembalikan kepada negara. Maksimal premi yang diberikan Rp 200 juta.