Kasi Pidana Khusus, Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo

Kejari Pekanbaru Mengungkap Cepat Kasus Korupsi

Loading

PEKANBARU (IndependensI.com) – Kejaksaan Negeri Pekanbaru menorehkan prestasi dalam mengungkap dua kasus korupsi sekaligus. Pengungkapan perkara korupsi itu di nilai dilakukan cepat oleh Kejaksaan Pekanbaru bahkan ada yang sudah masuk tahap pelimpahan.

Perkara yang sudah tahap pelimpahan yaitu perkara kasus kredit macet fiktif. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah melimpahkan berkas terdakwa atas nama Syahroni Hidayat ke pengadilan. Kini status pelaku korupsi BRI Agro itu menjadi terdakwa ia merupakan eks Kacab BRI Agro Pekanbaru ini dan diduga telah merugikan uang negara sebesar Rp 5,2 miliar.

“Kasusnya sudah kita limpahkan ke pengadilan. Dalam waktu dekat, kasus kredit macet ini akan kita sidangkan”,kata Kasi Pidana Khusus, Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo kepada IndependensI.com saat di wawancarai di ruang kerjanya Senin (15/10/2018).

Odit menjelaskan kepada media ini, terdakwa pelaku korupsi Syahroni Hidayat sebelumnya sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan. Sekitar sebulan yang lalu, kemudian terdakwa tertangkap di Medan.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus kredit macet ini terjadi pada tahun 2009 silam. Dalam BRI Agro Pekanbaru ada tersimpan dana pensiun karyawan PTP Nusantara V di Riau. Lewat dana pensiun itu, dua orang mantan karyawan mengatasnamakan koperasi meminjam uang senilai Rp 4 miliar.

Lalu uang tersebut diduga untuk melakukan perawatan kebun sawit dengan mengatasnamakan eks karyawan PTPN lalu dana diajukan sebesar Rp 4 Miliar dan di setujui terdakwa.

Setelah uang kredit diterima ternyata uang tersebut bukan untuk dana perawatan kebun sawit, malah ternyata menyalahgunakan untuk kepentingan lain. “Terdakwa memberikan uang tanpa prosedur sehingga merugikan sebesar Rp 5,2 miliar “, ujar Odit.

Kemudian pengungkapan kasus korupsi berikutnya ialah pembangunan proyek Drainase paket A di jalan Soekarno-hatta. Proyek pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta itu di naungi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada tahun 2016 lalu.

Diduga, proyek itu dikerjakan tidak sesuai spesifikasi sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Untuk menguatkan sangkaan, satu persatu saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sejumlah barang bukti juga telah disita penyidik. Alhasil, penyidik kejaksaan menemukan perbuatan yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.523.979.195. Kerugian negara ini hasil dari ekspos antara BPKP Provinsi Riau dan Penyidik kejaksaan negeri Pekanbaru.

Dalam perkara itu sebelumnya, dugaan penyimpangan sudah ada sejak proses tender dilakukan. Karena ada Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan tersebut.

Kemudian Untuk memuluskan pengaturan itu, terdapat uang pelicin sebesar Rp100 juta. Uang tersebut disita dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau. Mereka mengembalikan uang tersebut pada Selasa (5/6/2018) lalu.

Uang itu diketahui untuk mengkondisikan lelang kegiatan proyek tahun 2016 lalu hingga akhirnya memenangkan suatu perusahaan. Uang itu diterima Pokja dari seseorang berinisial NI. Dari pemeriksaan, pihak Pokja mengakui telah menerima uang tersebut.

Pembangunan proyek bersumber dari APBD Provinsi Riau itu dianggarkan pada Tahun Anggaran (TA) 2016. dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000. Proyek itu dimenangkan oleh PT Sabarjaya Karyatama dengan nilai penawaran Rp11.450.609.000.

Kini pihak kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka atas dugaan korupsi pembangunan Drainase tersebut. “Sudah ada lima tersangka yang status nya telah ditetapkan yaitu inisial SJ, ICS, IS, WS dan terakhir RAP”,” kata  Sri Odit Megondono.

Dia menambahkan, kelima tersangka SJ selaku Direktur Utama PT Sabar Jaya Karyatama, ICS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Serta IS selaku konsultan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan, WS selaku ketua Pokja, dan RAP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Pemeriksaan Tersangka untuk kasus korupsi pembangunan proyek drainase paket A selanjutnya akan di jadwal kan dalam minggu ini, setelah perkara BRI Agro Sudah kita limpahkan”, ujar Odit Megondono SH yang telah mendapatkan penghargaan prestasi laporan kinerja untuk penanganan perkara dari Kejagung RI ini. (J. Sihombing)