JAKARTA (independensi.com) – Kepolisian Polda Metro Jaya terus menelusuri kasus berita hoax aktivis Ratna Sarumpaet. Penyidik akan memanggil koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang akan dimintai keterangan sebagai saksi. “Iya, sudah (menerima surat panggilan),” kata Dahnil saat dihubungi, Senin (15/10/2018).
Pemeriksaan Dahnil dijadwalkan pada Selasa (16/10/2018) pukul 10.00 WIB. Dahnil siap memenuhi panggilan tersebut. “Dengan gembira, dengan sangat gembira (akan memenuhi panggilan),” ujarnya.
Ketum Pemuda Muhammadiyah itu juga akan membeberkan sejumlah hal mengenai kasus hoax Ratna setelah pemeriksaan besok. “Banyak hal, nanti setelah selesai, saya akan sampai banyak hal juga,” ujarnya.
Selain Dahnil, polisi juga memanggil Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang. Nanik saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro.
Polisi sebelumnya sudah memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, Plt Kadisparbud DKI Asiantoro. Ikut juga diperiksa driver dan staf Ratna Sarumpaet.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.