JAKARTA (IndependensI.com) – Tiga LSM yaitu MAKI, LP3HI dan KTI mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan terhadap perusakan barang bukti di KPK.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan permohonan praperadilan terhadap KPK sudah didaftarkan melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara Nomor : 133/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Dikatakan Boyamin dalam rilis yang diterima, Senin (15/10/2018) alasan diajukan praperadilan untuk mendorong KPK menempuh upaya hukum pidana terhadap polemik dugaan perusakan barang bukti.
“Atau yang terkenal dengan istilah Buku Merah dan Buku Putih,” tutur Boyamin seraya menyebutkan selaku pemohon pihaknya menilai KPK tidak cukup hanya menempuh upaya pelanggaran kode etik.
Oleh karena itu dorongan dari ketiga LSM anti korupsi agar KPK mengambil langkah hukum pidana dalam rangka untuk mencari kebenaran materiel guna menuju keadilan. “Jika cukup bukti maka dibawa ke Pengadilan Tipikor dan jika tidak cukup bukti maka dihentikan Penyelidikannya,” tutur Boyamin.
Dikatakannya juga upaya Praperadilan ini dalam rangka mengawal kasus ini tetap di jalur hukum dan tidak bias politik akibat akhir-akhir ini kasusnya berkembang menjadi politis pro dan kontra.
“Adapun gugatan ini (praperadilan–Red) hanya fokus pada dugaan perusakan barang bukti. Kami tidak masuk kepada materi apakah isi barang bukti buku tersebut benar atau salah. Bukan tugas Kami untuk membuktikannya,” ujar Boyamin. (MJ Riyadi)