Pakar: Polisi Langgar UU Rahasia Negara dan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Kasus Kivlan

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Pakar hukum pidana Abdu Fickar Hadjar menilai pihak kepolisian telah melanggar Undang-Undang tentang Rahasia Negara dan asas praduga tak bersalah terkait kasus dugaan pembunuhan berencana empat pejabat pemerintah dan satu pimpinan lembaga survei serta kasus kepemilikan senjata api ilegal yang disangkakan kepada mantan Kepala Staf Kostrad Majyen Purn Kivlan Zen.

Menurut Abdul Fickar tindakan kepolisian tersebut dengan membuka hasil penyidikan yang tidak perlu seperti menunjukan video rekaman pengakuan dari sejumlah tersangka adanya perintah membunuh dari Kivlan Zen.

“Ini sebenarnya melanggar hukum dalam Undang-Undang tentang Rahasia negara. Karena baik hasil penyelidikan dan penyidikan termasuk rahasia negara,” kata Abdul Fickar, Selasa (12/6/2019) menanggapi tindakan kepolisian menunjukan video rekaman pengakuan sejumlah tersangka dalam jumpa pers di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Senin (11/6/2019)

Dia menyebutkan yang namanya dokumen perkara dalam pengertian materi perkara baru menjadi dokumen publik, setelah dibuka dalam persidangan yang terbuka untuk umum di pengadilan.

“Karena di pengadilan inilah semua dokumen akan diuji diatas dasar asas praduga tak bersalah,” tutur staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

Oleh karena itu juga, kata Abdul Fickar, tindakan kepolisian dinilai melanggar asas praduga tak bersalah. “Karena telah terjadi kesengajaan untuk terjadinya trial by the press,” tegasnya.

Disebutkannya juga secara sosiopolitis, tindakan ini bisa ditafsirkan sebagai framing politis oleh pemerintah berkuasa yang mengatasnamakan negara.

Terkait pengakuan sejumlah tersangka mendapat perintah membunuh dari KZ, Abdul Fickar mengatakan karena  sudah menyangkut materi maka pengakuan para pelaku terhadap KZ adalah saksi mahkota dan hanya pengakuan sepihak.

Diakuinya soal peran para tersangka dalam sistem hukum pidana konsepsi pelaku itu tidak hanya pelaku langsung. “Tapi juga yang turut serta melakukan, atau juga yang membantu melakukan. Termasuk yang menyuruh melakukan (vide psl 55 dan 56 KUHP),” ucap Abdul Fickar.

Hanya saja, tutur dia, KUHAP menyatakan keterangan yang benar adalah yang dikemukakan di pengadilan. “Sedangkan yang dikemukakan oleh kepolisian adalah hasil penyelidikan, yang masih harus diuji di prapenuntutan dan pengadilan. Dan kebenaran peristiwa itu hanya setelah melalui pemeriksaan di pengadilan,” ucapnya.

Oleh karena itu, tuturnya, asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap harus diterapkan terhadap KZ.(MUJ)

One comment

  1. Tindakan Penyidik tdk melanggar hukum karena :
    ada kewenangan, tdk ada pasal yg dilanggar, asas presumtion of innocent tdk mengikat penyidik, justeru yg dipakai asas presumtion of guilty makanya ada wenang utk menetapkan tersangka, lebih dari itu ada hak tersangka utk mengungkapkan fakta yg sebenarnya dengan tujuan memperoleh keringanan. Ada juga hak tersangka utk diam terlepas dari soal mendapat “ancaman” dari penyidik, tapi kan ada lawyer….., salam

Comments are closed.