JAKARTA (independensi.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta standard operating procedure (SOP) penanganan bencana diperjelas. Pasalnya saat ini masih banyak SOP penanganan bencana yang masih belum jelas, sehingga masih banyak kesimpangsiuran dalam penanganan masalh bencana.
“Presiden minta supaya SOP jelas. Misal, begitu terjadi bencana, harus jelas TNI berbuat apa, Polri berbuat apa, BNPB berbuat apa, sekarang kan nggak jelas. Sementara ini nggak ada SOP yang begitu,” ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei, usai rapat evaluasi penanganan bencana di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).
Dengan adanya SOP, lanjut Willem, diharapkan proses penanganan bencana alam bisa lebih cepat. Sebab, menurutnya, kementerian atau lembaga sudah mengetahui tugas dan fungsi masing-masing dengan jelas saat terjadi bencana alam.
“SOP yang ada sekarang, peraturan kepala lembaga melakukan tanggap darurat. Itu BNPB. Dalam konteks nasional, menko harus membuat SOP sehingga tanggap darurat itu time response bisa secepat mungkin,” kata Willem.
Menko Polhukam Wiranto dan Menko PMK Puan Maharani yang diminta menjadi leading sector pembuatan SOP. SOP akan dibuat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.
“Yang diperintahkan menko. Menko PMK, Menko Polhukam. Lalu untuk dasar buat SOP dasarnya UU 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana,” imbuhnya.