ICW Sebut ada Upaya Terselubung untuk Amankan Harun Masiku dari Bidikan KPK

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menduga, salah satu alasan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diselenggarakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai untuk membiarkan buronan kasus korupsi Harun Masiku bebas berkeliaran .

Sebab, menurutnya beberapa pegawai KPK yang tak lulus TWK adalah mereka yang selama ini memburu Harun Masiku. Mantan calon anggota legislatif (Caleg) PDIP itu sudah menjadi buronan sejak Januari 2020.

“ICW menduga TWK ini juga bertujuan untuk mengamankan Harun Masiku agar tidak diringkus oleh penyelidik maupun penyidik KPK,” ujar Kurnia, Minggu (6/6/2021).

Menurut Kurnia, hingga hari ini sudah terhitung lebih dari 500 hari sejak Harun ditetapkan jadi tersangka pada 9 Januari 2020, namun KPK belum juga menyeret Harun. Namun saat Harun diketahui keberadaannya oleh tim lembaga antirasuah, beberapa di antara mereka dibebastugaskan.

Menurut Kurnia, pembebastugasan pegawai KPK yang tak lulus TWK ini merupakan keinginan pimpinan KPK agar Harun Masiku tak diproses secara hukum.

“Betapa tidak, beberapa pegawai yang diberhentikan karena dianggap tidak lolos TWK merupakan tim pemburu Harun Masiku,” kata Kurnia.

Salah satu tim pemburu Harun Masiku yang dibebastugaskan adalah Harun Al Rasyid. Harun Al Rasyid sempat menyebut dirinya dan tim pemburu sudah menyusun strategi untuk menangkap Harun Masiku, namun sebelum Harun Masiku berhasil diringkus, Harun Al Rasyid dibebastugaskan.

Begitu juga dengan Rizka Anungnata, Kasatgas yang memimpin penangkapan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan karena menerima suap dari Harun Masiku. Rizka mengaku dirinya dan tim yang berjuang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka. Rizka Anung juga dibebastugaskan.

Tak hanya itu, menurut Kurnia, ketidakseriusan pimpinan KPK menangkap Harun Masiku kian terlihat saat KPK baru berkirim surat ke Interpol guna menerbitkan red notice Harun Masiku. Padahal, Harun Masiku sudah menjadi buronan sejak lebih dari satu tahun.

“Sudah sekian lama masuk dalam DPO, red notice pun baru dimintakan KPK kepada Interpol. Berkaca ke belakang juga sempat ada upaya dari pimpinan KPK mengembalikan paksa penyidik perkara tersebut yakni Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian,” kata Kurnia.