JAKARTA (independensi.com) – Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febridiansyah mengatakan, penentuan lanjut-tidaknya proyek Meikarta berada di tangan pihak yang mengeluarkan izinnya. Menurutnmya, saat ini lembaga anti rasuah tersebut tengah fokus pada penanganan perkara suap.
“Kalau diperhatikan, beberapa perkara yang ditangani KPK bicara soal perizinan, kebijakan-kebijakan, itu tidak bisa dilakukan oleh KPK untuk penghentiannya. Kewenangan KPK diatur dalam Undang-Undang 30 Tahun 2002. KPK berfokus pada pokok perkara penanganan kasus dugaan suap. Ini sederhana prinsip hukumnya. Mereka yang menerbitkan kebijakan, maka di sana yang bisa mencabut kebijakan tersebut. Tentu saja KPK tidak dalam domain ingin mencampuri itu sekarang ” katanya, di gedung KPK, Jumat (19/10/2018).
Dia melanjutkan, KPK tidak pernah menyatakan setuju atau tidak setuju soal lanjut-tidaknya proyek Meikarta. Dia meminta pernyataan KPK tidak dianggap sebagai legitimasi apa pun terkait kelanjutan proyek Meikarta.
“Jangan sampai pernyataan KPK yang tidak menyatakan setuju atau tidak setuju terkait penghentian atau lanjutnya proyek Meikarta itu dijadikan legitimasi seolah-olah KPK membiarkan atau memperbolehkan proses pembangunan berjalan, sementara perizinan diduga bermasalah. Ini perlu saya sampaikan kembali,” jelasnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana selaku kuasa hukum PT MSU memastikan proyek pembangunan tetap berlanjut. Denny juga menyebut kelanjutan proyek itu sejalan dengan keterangan KPK.
“Bahwa sebagaimana dapat dipahami secara hukum, dan sejalan dengan keterangan KPK, proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta. Atas keterangan yang bijak dan baik tersebut, PT MSU sangat berterima kasih,” kata Denny dalam keterangan persnya.
KPK pun mengaku keberatan atas pernyataan tersebut. Denny telah meminta maaf jika siaran persnya membuat KPK merasa keberatan. Dia memastikan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang ditangani KPK.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka suap perizinan proyek Meikarta. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.