JAKARTA (independensi.com) – Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, kebijakan Dana Kelurahan yang akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), merupakan serapan dari aspirasi para wali kota kepada Presiden Jokowi.
“Sekarang ini sudah ada Dana Desa dan mekanismenya sudah diatur, sudah dibakukan. Dana Kelurahan itu sebenarnya permintaan dari wali kota-wali kota yang ada ketika bertemu dengan Presiden, mekanisme sedang diatur,” katanya, Senin (22/10/2018).
Dia melanjutkan, dari aspirasi yang disampaikan, dengan adanya Dana Desa maka timbul kesenjangan di wilayah kelurahan. Karena anggaran yang diterima desa bisa mencapai Rp 1 miliar.
Karena memang ketika ada Dana Desa, lurah-lurah di kota itu ada kesenjangan. Karena desa kan sekrang bisa menerima hampir satu M (miliar) ya, kalau desa di Jawa itu Rp 1 miliar. Sehingga dengan demikian memang harus ada keadilan dan pemerintah kalau memang keputusannya perlu ada, pemerintah sanggup,” katanya.
Sedangkan, untuk teknis penyaluran Dana Kelurahan tersebut, kata Pramono, ada perhitungan rasionya. Namun dia menegaskan, Dana Kelurahan itu anggarannya lebih kecil dari Dana Desa.
“Ya tentunya ada hitungan rasio yang berbeda. Karena kan untuk desa dan kota pasti cara ngitungnya berbeda. Ya nanti ada hitungannya,” katanya.