“Nanti baru kita coba lihat mana yang paling memudahkan untuk itu. Kan kalau Dana Desa ada UU Desa. Itu nanti kan melalui APBN. Nanti kita coba mekanismenya,” kata Mardiasmo di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (22/10/2018).
“Itu coba kita alokasikan sesuai dengan arahan bapak presiden. Kita coba lihat seberapa jauh baik aturannya, regulasinya, mekanismenya, sistemnya, bagaimana alokasinya. Termasuk dasar alokasinya, ya kegunaannya. Jadi kita lihat dari segala aspek,” lanjutnya.
Opsi berikutnya adalah melahirkan peraturan pemerintah (PP). Mardiasmo menjelaskan skema regulasi itu lebih cepat karena tidak perlu melibatkan DPR. Namun, dia tidak menyebut secara spesifik nama rancangan PP tersebut.
“Justru itu sedang kita kaji semuanya. Besok pagi saya mau rapatkan, supaya komprehensif,” ujarnya.