JAKARTA (independensi.com) – Gubernur DKI Jajarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI yang baru sebesar Rp 3.940.973. Jumlah ini naik 8,03 persen dari tahun sebelumnya.
“Jadi besaran UMP DKI, sesuai dengan pergub sebesar Rp 3.940.973,096. Demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan kali ini semoga Jakarta menjadi kota maju dan bahagia warganya dengan UMP sebesar itu,” kata Plh Gubernur DKI Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).
Saefullah mengatakan angka tersebut sudah mengakomodasi usulan semua pihak. Buruh juga mendapat kartu pekerja yang dapat dimanfaatkan untuk transportasi dan subsidi bahan pangan melalui JakGrosir.
“Pekerja akan difasilitasi oleh pemprov berupa kartu pekerja dengan mendapat tambahan manfaat. Jadi kalau kita punya kartu pasti ada manfaatnya,” sebut Saefullah.
Kenaikan UMP 2019 sudah diteken Anies dalam Pergub pada Jumat (26/11). Penetapan tersebut dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengingatkan kepada seluruh Gubernur agar mengumumkan kenaikan UMP sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu sebesar 8,03%.
Hanif menegaskan, jika dalam waktu pengumuman masih terdapat provinsi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka akan disesuaikan menjadi 8,03%.
“Kita lihat nanti, kita kembalikan UU, PP 78 kita lakukan,” kata Hanif di Komplek Istana, Jakarta Pusat, Rabu (31/10).