JAKARTA (Independensi.com) – Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/11/2018).
Dalam dua kali pemanggilan sebelumnya, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini tidak bisa hadir.
Hari ini, Taufik menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
“Sekitar pukul 09.00 pagi ini tersangka TK (Taufik Kurniawan) datang ke KPK. Saat ini sedang di ruangan pemeriksaan,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/11/2018).
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN itu dua kali tidak memenuhi panggilan KPK, yakni pada 25 Oktober dan 1 November 2018 kemarin.
KPK telah menetapkan Taufik sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5% atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen yang disahkan sebesar Rp93,37 miliar. Tidak hanya berstatus tersangka, Taufik juga telah dicegah keluar negeri.
Suap untuk Taufik diduga berasal dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Dimana sebelumnya Yahya sudah sudah ditetapkan tersangka dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.(budi/ist)