Direktur PT GAJA Dicecar Soal Impor Baja Gunakan Surat Penjelasan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali memeriksa lima orang saksi kasus dugaan korupsi terkait dengan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021, Selasa (24/5).

Salah satunya yakni FS selaku Direktur PT Gobalindo Augerah Jaya Abadi (GAJA) yang diperiksa tim bersama empat saksi lain untuk tersangka TB selaku Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan.

“Saksi FS diperiksa tim jaksa penyidik  terkait impor besi atau baja dengan menggunakan surat penjelasan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (24/5).

Saksi lainnya, tutur Sumedana, yaitu HNS petugas honorer di Sekretaris Direktur Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri diperiksa terkait alur surat masuk dan keluar di
Direktorat Impor.

Kemudian saksi AS petugas honorer di Bagian Tata Usaha yang bertugas membantu pengurusan pencairan keuangan Direktorat Impor diperiksa terkait alur surat menyurat dan penomoran surat di Direktorat Impor.

Adapun dua saksi lainnya yakni E selaku Staf Tata Usaha untuk mengelola anggaran keuangan di Direktorat Impor, diperiksa terkait penyidikan kasus tersebut. Sementara saksi SR alias L selaku Staf Pelaksana/Sekretaris Direktur 1991-2019 diperiksa terkait surat masuk dan keluar pada Direktorat Impor.

Sumedana menyebutkan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Terbongkarnya kasus impor besi atau baja berawal ketika enam importir mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perijinan impor (tanpa PI & LS) dari Direktur Impor pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berdasarkan permohonan dari ke enam perusahaan importir.

“Alasannya untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya dan PT Pertamina Gas,” ungkap Sumedana.

Namun, tuturnya, berdasarkan keterangan dari ke empat BUMN ternyata tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material berupa besi, baja, baja paduan dengan enam importir.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan dan dugaan korupsi dilakukan ke enam importir,” ucap Sumedana. Ke enam importir yaitu PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama.(muj)