JAKARTA (IndependensI.com) – Sekolompok masa yang mengatasnamakan diri mereka sebagai wakil dari Kongres Rakyat Kukar (Kutai Kartanegara) Bersatu, melakukan aksi unjuk rasa atas keputusan pembagian saham ladang minyak Blok Mahakam yang terletak di provinsi Kalimatan Timur.
Aksi yang digelar di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur kota Samarinda, Senin (12/10/2018) tersebut menggugat sejumlah keputusan yang dinilai merugikan masyarakat kabupaten Kutai Timur, tempat dimana lokasi ladang minyak Blok Mahakam itu berada.
Dalam orasinya, juru bicara kelompok ini menyampaikan sejumlah gugatan antara lain. Karena sebagai wilayah tempat dimana Blok Mahakam Berada, bersama pemerintah Provinsi Kalimatan Timur mendapat kesempatan melakukan Participating Interest (PI) di proyek tersebut sebesar 10 persen melalui Badan Usaha Milik Daerah.
Sesuai Ketentuan pasal 5 ayat 1 dan peraturan Menteri ESDM no.37 tahun 2016 yang menyebut karena seluruh daerah pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi Blok Mahakam berada di wilayah Kabupaten Kukar, maka pembagian saham dalam BUMD tersebut adalah 50 persen untuk masing-masing kedua daerah.
“Kami menuntut 50 persen PI Blok Mahakam. Kami tidak berlebih-lebihan, karena kami menuntut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu kami melaksanakan Kongres Rakyat Kukar Bersatu ini,” ucap Tauhid.
Namun dalam keputusan yang dikeluarkan, Pemprov Kaltim merubah komposisi kepemilikan saham menjadi 66,5 persen untuk pemprov, dan 35,5 persen untuk Pemkab Kutai Kartanegara.
”Keputusan Gubernur tersebut tidak adil dan berkeadilan, apalagi gubernur tidak pernah melibatkan Kabupaten dalam memutuskan PI Blok Mahakam sebagai pemilil wilayah,”kata Thauhid, juru bicara demo usai berorasi Senin, (12/11/2018).
Keputusan tersebut juga menunjukkan bahwa gubernur telah juga telah mengabaikan hak Kabupaten Kutai lantaran membuat keputusan sepihak saat menggandeng lembaga independent yang ditugaskan untuk menghitung pelamparan reservoir di blok Mahakam itu.
Dengan penunjukan sepihak itu, maka kajian lembaga independent itu harus diabaikan karena telah cacat hukum dan cacat prosedural, karena telah melanggar pasal 6 Keputusan Menteri ESDM no 37 tahun 2016, tentang dampak lingkungan langsung maupun tidak untuk Kabupaten yang akan menerima langsung dari aktifitas Blok Mahakam itu sekaligus bertanggungjawab memulihkan dampak pencemaran lingkungan yang akan ditimbulkan nanti.
Untuk itu, Kongres Rakyat Kukar ini menuntut dua hal ini kepada Gubernur Kaltim. Pertama, penentuan porsi saham dalam BUMD untuk blok Mahakam seperti yang telah dilakukan harus dibatalkan karena cacat hukum dan cacat prosedural dan tak berkeadilan.
Kedua, meminta gubernur Kalimantan Timur mencabut keputusan pembagian PI Blok Mahakam itu serta menetapkan porsi 50 persen diserahkan kepada Kabupaten Kutai Kartanegara.(budi)