Kejati Lampung Tetapkan Dirut BUMD PT LJU Tersangka Korupsi Rp3 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU) berinisial AJU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp3 miliar.

Kasus yang menjerat AJU terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PT LJU yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) dari Pemerintah Provinsi Lampung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur mengungkapkan selain AJU pihaknya juga menetapkan AJY dari swasta sebagai tersangka yang melakukan kerjasama dengan PT LJU.

“Untuk dugaan kerugian negara sebesar Rp3 miliar terjadi dalam kurun waktu tiga tahun anggaran yaitu 2016, 2017 dan 2018,” kata Heffinur kepada Independensi.com, Rabu (21/4).

Kasusnya berawal ketika PT LJU dengan mayoritas sebagai pemegang saham Pemerintah Provinsi Lampung melakukan penyertaan modal kepada BUMD PT LJU sebesar Rp30 miliar.

“Tujuan pemberian modal tersebut adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD Provinsi Lampung,” kata mantan Direktur Narkoba dan Zat Adiktif lainnya pada JAM Pidum ini.

Namun kenyataannya, tutur Hefinur, BUMD PT LJU dalam kurun waktu tahun 2016, 2017 dan 2018 tidak memberikan kontribusi yang optimal kepada Provinsi Lampung.

“Karena pengurus dalam mengelola keuangan diduga melakukan pengeluaran yang tidak direncanakan dan tidak digunakan sesuai tujuan dan dipertanggung-jawabkan,” ungkapnya.

Perbuatan pengurus, dikatakannya, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yaitu pengelolaan BUMD harus memenuhi tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menambahkan kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(muj)