Kapuspenkum Kejagung Mukri

Kejagung Usut Kasus Pembobolan BTN Terkait Pemberian Kredit dan Novasi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kasus dugaan pembobolan terhadap bank plat merah seperti terhadap PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang diduga merugikan keuangan negara terkait pemberian kredit kepada debitur kembali terjadi.

Kali ini Kejaksaan Agung secara intensif sedang mengusut dugaan pembobolan BTN Cabang Gresik, Jawa Timur menyusul pemberian kredit yasa griya kepada PT Graha Permata Wahana (GPW) dan novasi kepada PT Nugraha Alam Prima (NAP) serta PT Lintang Jaya Property (LJP).

Kapuspenkum Kejagung Mukri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/11/2018) menyebutkan kasus pemberian kredit yasa griya atau kredit kontruksi dan novasi atau pembaruan utang oleh BTN kepada ketiga perusahaan sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Dikatakan Mukri untuk membuat terang benderangnya kasus tersebut tim penyidik Pidana Khusus Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak bank maupun dari pihak swasta.

Pemeriksaan saksi, tutur Mukri, juga untuk mencari siapa yang dianggap paling bertanggung-jawab atas pemberian kredit dan novasi sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara.

“Karena itu tim penyidik masih terus mendalami pihak-pihak yang mengetahui proses pemberian kredit, sehingga perlu mendengar keterangan saksi-saksi,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya ini.

Adapun saksi-saksi yang telah dijadwalkan diperiksa antara lain Direktur Utama PT NAP Eddy George Tauran, Komisaris PT NAP Sigit Wahyudi, Rosyan Rahman, Christan Yudianto Tauran serta Siswadji.

Sebelumnya beberapa pegawai BTN sudah diperiksa sebagai saksi. Antara lain Departemen Supporting Asset Manajement AMD BTN Pusat Alpin Chandra, Area Head II Surabaya tahun 2016 Atjuk Winarto, AMD Head Area II Setyanto Basuki, serta Kepala AMD Kantor Pusat Setya Wijayantara.

Mukri mengakui hingga kini belum dapat memastikan kapan penetapan tersangkanya. “Kalau itu (penetapan tersangka—Red) yang lebih mengetahui adalah tim penyidiknya. Tapi nanti juga akan diinformasikan jika sudah ada tersangkanya,” ujar juru bicara Kejagung ini. (MJ Riyadi)