Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu

Amankan Isteri, Bupati Terkena OTT

Loading

IndependensI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Minggu (18/11/2018) lalu kembali meringkus Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu dalam suatu operasi tangkap tangan (OTT) karena menerima suap sebesar Rp 550 juta dari pihak swasta yang diduga berkaitan proyek Pemerintah Daerah.

Kepada pers Ketua KPK Agus Rahadjo menjelaskan bersama Remigo ditetapkan sebagai tersangka Kadis PUPR David Anderson Karo Sekali dan seorang swasta Hendriko Sembiring serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 150 juta terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.

Menurut Agus, Remigo menerima suap itu tanggal 16 Nopember Rp 150 juta, 17 Nopember Rp 250 juta dan Rp 150 juta.  Jadi total sebesar Rp 550 juta. “Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan isteri bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan,” kata Agus.

Dugaan Ketua KPK tersebut biasanya berdasarkan hasil sadapan karena OTT tidak mungkin tanpa dasar. Dengan kata lain, KPK tahu bahwa ada masalah antara isteri bupati Pakpak Bharat dengan penegak hukum di Medan.

Menurut berita, isteri bupati Pakpak Bharat, Made Tirta Kusuma Dewi tersangkut kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitas peran Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tahun 2014 sebesar Rp. 143 juta yang semula ditangani Polres Pakpak Bharat, lalu ditarik ke Polda Sumatera Utara di Medan.

Ditreskrim Polda SU menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). Menurut berita, SP3 itu dikeluarkan Polda SU seminggu sebelum sang suami Made Tirta Kusuma Dewi Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda dkk dicokok KPK.

Persoalannya, bahwa Remigo bersama pihak-pihak yang berhubungan dengan-nya melalui alat komunikasi pasti tersadap oleh tim KPK, termasuk isterinya Made Tirta Kusuma Dewi serta orang-orang yang berhubungan dengannya, dan mungkin juga pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana fasilitas kegiatan PKK yang sedang dan yang telah di SP3 Polda SU.

Berdasarkan keterangan Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa dana yang di-OTT tersebut diduga untuk kepentingan pribadi bupati dan isterinya yang tersangkut dalam kasus dengan penegak hukum di Medan, berarti rangkaian OTT tersebut juga ada dengan kasus isterinya. Apakah karena ada kaitan dengan SP3 itu sehingga yang mengumumkan atau yang memberikan keterangan kepada pers “harus” Ketua KPK? Karena biasanya yang memberi keterangan pers adalah para wakil ketua dan yang lebih sering adalah Basaria Pandjaitan.

Masyarakat menunggu penjelasan dari KPK maupun Mabes Polri berkaitan dengan dana suap yang di-OTT KPK yang diduga untuk kepentingan pribadi dan kepentingan isteri yang tersangkut kasus dengan penegak hukum di Medan, atau akan terabaikan saja dengan “sesama bis kota dilarang saling mendahului” berlaku juga bagi penyidik? Mudah-mudahan tidak.

Barangkali itulah yang membuat kasus OTT Bupati Pakpak Bharat beda dibanding OTT-OTT lain, sehingga harus Ketua KPK yang mengumumkan ke publik? Atau karena Remigo Yolanda Berutu sebagai Kader Partai Demokrat? Atau karena Remigo Yolanda sebagai kader Demokrat tetapi mendukung Capres 01 yang sekarang Petahana? Banyak pertanyaan yang bisa diajukan.

Kelihatannya, tidak perlu dijawab pertanyaan-pertanyaan tersebut sebab yang jelas dengan dua alat bukti sudah cukup, apalagi OTT dengan sederet keterangan bisa diungkap. Tindakan KPK untuk memberantas korupsi harus didukung sebab korupsi itu adalah musuh masyarakat.

Barangkali juga tidak perlu dipertanyakan mengapa KPK sering OTT yang kecil-kecil, sementara yang besar-besar tidak tertangani seperti PT Pertamina Energy Trading Limited (PT Petral) yang menurut Menteri ESDM Sudirman Said, di mana dengan dibubarkannya Petral, Pertamina berhasil menghemat Rp 250 miliar per hari (Kompas.com Senin, 18 Mei 2015).

Kalau yang tertangkap dalam OTT Bupati Pakpak Bharat Rp 550 juta, yang tidak tertangkap berapa? Kalau Bupati Pakpak Bharat tertangkap, apa hanya di sana ada suap dan di kabupaten lain tidak?

Oleh karena itu marilah semua pihak mendorong KPK untuk melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan konsekwen sehingga benar-benar independen serta tidak pilih bulu, pilih kasih serta tidak pilih tebang. (Bch)