Mahkamah Agung Tak Berwenang Memberatkan Hukuman Baiq Nuril

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Indonesia (MaPPI-FHUI), Dio Ashar Wicaksana mengatakan, Mahkamah Agung (MA) tak berwenang memberatkan hukuman terdakwa suatu perkara. Termasuk perempuan korban kekerasan seksual, Baiq Nuril Maqnun.

Menurutnya, putusan Kasasi MA terhadap Guru Honorer di SMAN 7 Mataram itu. Menurut dia, kewenangan MA dalam memeriksa kasasi hanya menjaga kesatuan hukum.  “Dia (MA) hanya bisa melihat apakah penerapan hukum di tingkat pengadilan sebelumnya itu sudah tepat atau pun tidak dan apakah di perkara sebelumnya melampaui kewenangannya atau tidak,” tegasnya dalam konferensi pers Koalisi Perempuan untuk Keadilan Ibu Nuril di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).

Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Hakim MA memvonis 6 bulan penjara serta kewajiban membayar denda sebesar Rp 500 juta. Nuril dianggap terbukti oleh MA telah melakukan penyebaran percakapan kepala sekolah SMU 7 Mataram.

Padahal, Nuril diputus bebas dan tidak terbukti bersalah oleh Majelis Hakim yang memerika perkara ditingkat Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 26 Juli 2017 lalu, dengan Nomor putusan Putusan PN Mataram No 265/Pid.sus/2017/PN.MTR.  Dio menyesalkan MA yang tidak menjadikan putusan PN Mataram sebagai pertimbangan putusan kasasi. Padahal, kata dia, MA tidak boleh memeriksa fakta suatu peristiwa perkara hukum.

“Pemeriksaan di MA hanya berkas. Dia (MA) tidak fokus di peristiwa lagi. Tidak lagi menghadirkan para pihak. Dia hanya berwenang memeriksa untuk penerapan hukumnya. Ketika dibatalkan (putusan sebelumnya), dia harusnya mengembalikan lagi ke pengadilan tingkat bawah. Bahkan di dalam KUHAP MA tidak bisa memeriksa perkara yang diputus bebas,” tuturnya.