Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ungkit Kasus Ahok

Loading

JAKARTA (IndpendensI.com) – Musisi Ahmad Dhani dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang kasus ujaran kebencian, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus ujaran kebencian.

Usai menerima tuntutan tersebut, mantan suami Maya Estianti ini kembali mengungkit kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait tuntutan itu.

“Saya sendiri bingung dituntut 2 tahun penjara karena memberikan ujaran kebencian kepada siapa atau golongan siapa, saya nggak tahu, jaksa juga tidak berani menyebut bahwa itu golongan pendukung Ahok, nggak ada. Jadi abstrak,” kata Dhani setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Dhani lalu membandingkan tuntutan kepadanya dengan yang diterima Ahok. Dhani menyebut hukuman yang diterimanya adalah bentuk balas dendam.

“Mungkin menurut saya, ini bukan dari JPU, ada dari atas yang bikin tuntutan, karena tuntutannya 2 tahun sama seperti Ahok, ini kayaknya balas dendam. Waktu kasus Ahok, jaksa menuntut 1 tahun, bukan penjara, tapi percobaan, hakim memutuskan 2 tahun,” ujarnya.

One comment

Comments are closed.