Segera Diadili Kasus SARA, Ferdinand Hutahaean Terancam Hukuman 3-10 Tahun Penjara

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean tersangka kasus dugaan menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum, serta Ujaran Kebencian atau Permusuhan terkait SARA serta Penodaan Agama segera diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tim Jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan perkaranya telah menerima penyerahan tersangka berikut barang-buktinya dari penyidik Bareskrim Mabes Polri di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/1).

Ferdinand pun terancam hukuman antara tiga tahun sampai sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan secara berlapis kepada mantan politisi Partai Demokrat ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga melalui Kasi Intelijen Bani Ginting mengatakan pasal-pasal tersebut antara lain pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Sebagaimana yang akan didakwakan Jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama primer dan subsidair,” kata Bani kepada Independensi.com, Senin (24/1).

Sedangkan pasal lainnya, tutur dia, yaitu pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan kedua.

“Selain pasal 156 huruf a KUHP sebagaimana dalam dakwaan ketiga dan pasal 156 KUHP dalam dakwaan ke empat,” ujarnya.

Dikatakan juga Bani terhadap tersangka tetap dilakukan penahanan selama 20 hari. “Tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai tanggal 24 Januari hingga 12 Februari 2022,” kata Bani.(muj)