JAKARTA – Pemerintah daerah dengan pelayanan publik terbaik diharapkan bisa membimbing daerah lain yang nilainya masih rendah. Bimbingan yang diberikan tersebut, bertujuan untuk akselerasi pelayanan publik di Indonesia.
Hal itu disampaikan Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa, dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi Pelayanan Publik dan Pemberian Apresiasi Unit Penyelenggara Pelayanan Publik 2018, di Jakarta, Selasa (27/11). “Kita ingin yang mendapat nilai baik agar memotivasi dan menularkan ke daerah lain dalam rangka akselerasi kualitas pelayanan publik,” ujar Diah.
Diterangkan, akselerasi pelayanan publik ini bisa dilakukan dengan membangun Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) atau Hub. Saat ini sudah ada tiga yang menjadi pilot project, yakni di Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Sumatera Selatan. “Kami harap daerah lainnya menyusul,” imbuhnya.
Tahun ini, ada 11 kepala daerah pembina pelayanan publik sangat baik. Para kepala daerah tersebut dinilai berhasil membina pelayanan publik di wilayahnya, sehingga tiga unit penyelenggara pelayanan publik yang dievaluasi. Tiga unit pelayanan publik dimaksud adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Berdasarkan hasil evaluasi, masih ada segelintir Pemda yang mendapat predikat kurang baik. Untuk alasan itulah, asistensi dan bimbingan dari Pemda yang mendapat nilai baik diperlukan untuk percepatan peningkatan kualitas. “Bimbingan teknis tahun depan fokus pada daerah yang kurang,” jelas Diah.
Bimbingan itu fokus pada hal-hal yang dievaluasi oleh Kementerian PANRB, yakni kebijakan pelayanan publik, sarana dan prasarana, kompetensi SDM Aparatur, sistem pengaduan, inovasi yang dilakukan, dan evaluasi internal. “Kita tak hanya evaluasi saja, tapi juga bimbingan teknis untuk memotivasi penyelenggara pelayanan publik,” ujar Guru Besar Universitas Sriwijaya ini.
Evaluasi ini merupakan amanat dari UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 7 ayat 3. Tujuannya ialah Melihat implementasi kebijakan terkait pelayanan
publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi
dampak bagi kesejahteraan masyarakat. Tak hanya pemerintah daerah, Kementerian PANRB juga mengevaluasi pelayanan publik di K/L dan seluruh Polres.
Tools evaluasi yang digunakan adalah berdasarkan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2017. Hasil dari evaluasi ini menghasilkan angka indeks, yang kami namakan sebagai Indeks Pelayanan Publik.
Nilai kemudian dikonversikan kedalam tingkatan A sampai dengan F. Predikat tertinggi, yaitu A, artinya Pelayanan Prima, sedangkan predikat D, E, dan F, artinya Prioritas Pembinaan. “Tingkatan ini mencerminkan kualitas pelayanan dari unit penyelenggara pelayanan publik yang dinilai,” pungkas Diah
Nice posts! 🙂
___
Sanny