JAKARTA (Independensi.com) – Setelah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembobolan kredit Bank Mandiri (Persero) Commercial Banking Centre Bandung I, Jawa Barat kepada PT Tirta Amarta Bottiling (TAB) Company, Kejaksaan Agung kini mengembangkannya ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Direktur PT TAB Rony Tedy.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/12/2018) mengatakan untuk mengungkap kasus TPPU tersebut tim penyidik telah memerika enam orang saksi.
Salah satunya, kata Mukri, diperiksa tim penyidik Pidsus Kejagung pada hari Senin ini yaitu saksi Rafid. “Saksi adalah Manager Regional PT Bank Central Asia Finance,” tuturnya.
Disebutkan juru bicara Kejagung ini bahwa tersangka RT dijerat TPPU karena uang yang diduga dari hasil kejahatan membobol Bank Mandiri telah digunakan untuk membeli properti dan mobil mewah.
Dia membenarkan tersangka RT saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung untuk kasus pembobolan kredit Bank Mandiri kepada PT TAB Company.
Tersangka RT adalah pemohon kredit modal kerja (KMK), kredit investasi, deposito, dan letter of credit (LC) PT TAB kepada Bank Mandiri Commercial Banking Center Cabang Bandung pada 2015.
Kasusnya berawal pada 15 Juni 2015 ketika tersangka selaku Direktur PT TAB berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada Bank Mandiri CBC Bandung.
Pengajuan perpanjangan meliputi seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880,6 miliar, perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp40 miliar sehingga total plafon LC menjadi Rp50 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan.
Namun diduga dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset nyata.
Sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.
Dengan cara itu PT TAB memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,170 triliun.
Selain itu, debitur PT TAB telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp73 miliar untuk keperluan yang dilarang dalam perjanjian kredit.
Semestinya, dana tersebut hanya digunakan untuk kepentingan KI dan KMK. Akibatnya negara dirugikan Rp1,5 triliu, yang terdiri atas pokok, bunga dan denda, raib tidak jelas. (MJ Riyadi)
Nice posts! 🙂
___
Sanny