Kejagung kembali Periksa Djoko Tjandra Terkait Pengurusan Fatwa MA oleh Pinangki

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kebut penuntasan kasus dugaan korupsi permufakatan jahat dan gratifikasi dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung dengan kembali memeriksa tersangka Djoko Soegiarto Tjandra, Kamis (24/9).

Pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra yang juga merupakan terpidana dua tahun penjara kasus cessie Bank Bali ini berlangsung di Gedung Bulat, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, Kamis (24/9) dalam pemeriksaan kali ini Djoko Tjandra tidak hanya diperiksa sebagai tersangka, tapi sekaligus juga sebagai saksi.

“Kalau sebagai saksi, Djoko Tjandra diperiksa tim penyidik untuk tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya),” ucap Hari. Andi Irfan Jaya adalah mantan politisi Partai Nasdem dan juga tersangka dalam kasus yang sama.

Hari menyebutkan pemeriksaan Djoko Tjandra baik sebagai tersangka dan saksi untuk mencari fakta hukum tentang perbuatan Djoko Tjandra yang diduga telah memberikan pemberian atau janji yang diberikan kepada Jaksa Pinangki.

“Guna mengurus permohonan fatwa ke Mahkamah Agung agar Djoko Tjandra dalam perkara cessie Bank Bali tidak dieksekusi Jaksa. Termasuk tentang bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang sebanyak 500 ribu dolar,” tuturnya.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan fatwa MA untuk Djoko Soegiarto, jaksa Pinangki sudah mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (23/9).

Pinangki dalam sidang oleh Tim jaksa penuntut umum (JPU) diketuai KMS Roni didakwa dengan dakwaan kumulatif yaitu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Tim JPU di depan majelis hakim diketuai IG Eko Purwanto dalam surat dakwaannya antara lain mendakwa Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari total 1 juta dolar yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra.

Uang tersebut, ungkap Tim JPU dalam dakwaannya, merupakan pemberian fee dalam rangka untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

“Agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Soegiarto Tjandra berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Sehingga Djoko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” tutur tim JPU.

Selain didakwa korupsi, Pinangki juga didakwa melakukan TPPU. Dimana uang sisa sebesar 450 ribu dolar AS oleh Pinangki digunakan antara lain membeli Mobil BMW X-5, pembayaran dokter Kecantikan dan hotel di Amerika. Selan itu pembayaran sewa dua apartemen, dokter dokter home care, pembayaran Kartu Kredit dan transaksi lain.(muj)