Itjen Kementan Menjadi Mitra Proaktif Pemilik Program mewujudkan Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani.

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Pertanian telah menetapkan sasaran strategis, antara lain melakukan upaya peningkatan produksi, diversivikasi dan ketahanan pangan, serta visium menjadi lumbung pangan dunia tahun 2045. Sasaran strategis dan visium tersebut diwujudkan dalam berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh seluruh unit kerja lingkup Kementerian Pertanian. Agar pelaksanaan program dan kegiatan berjalan efektif, dan efisien, serta taat peraturan perundangan, sesuai tugasnya, Inspektorat Jenderal melaksanakan kegiatan pengawasan intern melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;

Tahun 2015 merupakan tonggak perubahan Inspektorat Jenderal Jenderal Kementerian untuk lebih berperan sebagai assurance dan consultant. Perubahan tersebut terlihat pada visi baru, dari sebelumnya “Menjadi Lembaga Pengawasan yang Profesional dalam Menegakkan Kepemerintahan yang Baik dan Bebas dari KKN di Kementerian Pertanian, menjadi “Sebagai Mitra Proaktif Pemilik Program dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Pertani.

Untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan misi, yaitu melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas program pembangunan pertanian dalam rangka kedaulatan pangan; Mewujudkan penerapan Sistem Pengendalian Intern lingkup Kementerian Pertanian secara efektif; dan meningkatkan kapabilitas pengawasan intern Inspektorat Jenderal. Perubahan tersebut juga diikuti perubahan indikator kinerja yaitu dimanfaatkan rekomendasi hasil pengawasan, yang memiliki makna Inspektorat Jenderal berupaya memberikan manfaat secara optimal magi mitra kerja pemilik program di lingkungan kementerian pertanian. Disamping itu Inspektorat Jenderal juga mendorong mitra kerja untuk membangun kemandirian dalam pengendalian intern di unit kerjanya. Disamping itu, secara internal, Ispektorat Jenderal berupaya meningkatkan kualilitas pengelolaan pengawasan melalui piningkatan level kapabilitas pengawasannya.

 

Kedaulatan pangan dan agroindustri merupakan agenda utama pembangunan nasional di sektor pertanian. Pada kurun waktu 4 tahun, Kabinet Kerja telah menghasilkan capaian kerja di sektor pertanian antara lain; tingginya peningkatan produksi pangan strategis, tidak adanya impor beras dan penghematan devisa, mulainya modernisasi pertanian, mulai bangkitnya investasi di bidang pertanian, meningkatnya kesejahteraan petani dan ketersediaan pangan. Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah menetapkan target kinerja guna mencapai kedaulatan pangan yakni dengan membuat target produksi komoditas strategis nasional antara lain padi, jagung, kedelai, tebu, daging sapi, cabai, bawang merah, kelapa sawit, karet dan kopi. Target tersebut akan dicapai melalui segenap kegiatan strategis di di Kementerian Pertanian.

Untuk mendukung keberhasilan program dalam rangka mencapai target yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian, Inspektorat Jenderal telah mengubah kebijakan dan strategi pengawasannya. Peningkatan akuntabilitas pembangunan pertanian yang semula hanya dalam bentuk Pengawasan intern, berubah menjadi pemberian jaminan mutu terbatas (assurance & consultancy) terhadap program kedaulatan pangan. Dalam rangka Peningkatan akuntabilitas pembangunan pertanian dilakukan dalam bentuk audit, evaluasi, pemantauan, dan pengawalan program dan kegiatan, serta reviu Laporan Keuangan dan RKA-KL.

Saat ini kebijakan dan strategi Itjentan juga fokus pada peningkatan maturitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)  dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Dengan maturitas SPIP, diharapkan pelaksaan program kegiatan taat, hemat, efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan.  Peningkatan Maturitas SPIP ini dilakukan  melalui pembinaan, evaluasi, audit tujuan tertentu, dan audit investigatif oleh Inspektorat Jenderal.

Selain itu dalam rangka peningkatan kapabilitas internal, itjen juga melakukan upaya-upaya melalui penyusunan dan penyempurnaan pedoman pelaksanaan, petunjuk teknis, SOP dan kebijakan pengawasan. Itjen juga menyusun SPI kegiatan, perencaanan berbasis risiko, audit universe, dan membangun pengawasan berbasis online (GO-WAS).

Untuk mengawal kualitas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian, Inspektorat Jenderal melaksanakan pengawasan melalui gerakan Wajar Tanpa Pengecualian yang dikemas dalam 4 bentuk kegiatan yaitu: Audit Barang Milik Negara (BMN); Reviu Laporan Keuangan Tingkat Eselon I dan Kementerian; Pendampingan Workshop Penyusunan Laporan Keuangan Eselon I; dan Diklat Reviu Laporan Keuangan. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terhadap kualitas laporan keuangan, menetapkan pada periode tahun 2017-2018 Kementerian Pertanian memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Nilai kualitas penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Pertanian periode 2015-2017 juga dinilai  oleh Kementerian PAN dan RB. Hasil evaluasi menyatakan skor Laporan Kinerja meningkat dari 72.17 (tahun 2015) menjadi 72.47 (tahun 2018). Untuk terus mendorong dan mempertahankan kualitas tersebut, Kementerian Pertanian melalui Inspektorat Jenderal menerapkan Gerakan SAKIP Kementarian Pertanian. Gerakan ini akan mendorong penerapan SAKIP di Kementerian Pertanian secara baik dan benar, terutama dalam hal pencatatan dan pelaporan penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Kementerian PAN dan RB juga melakukan evaluasi atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Evaluasi bertujuan untuk menilai kemajuan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka mencapai sasaran yang mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efesien serta birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik semakin baik, Hasil evaluasi Reformasi Birokrasi pada Kementerian Pertanian dinilai baik, yaitu meningkat dari 71.89 (tahun 2015) menjadi 76.79 (tahun 2018).

Di bidang pengawasan Kementerian Pertanian juga mendapatkan berbagai prestasi dan penghargaan dari berbagai lembaga. Tahun 2014 Kementerian Pertanian menerima penghargaan berupa Apresiasi KPK sebagai Kementerian Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) Terbaik I dan Kementerian dengan Jumlah Laporan Gratifikasi Terbanyak dan 99,11% Tepat Waktu. Tahun 2017, dengan launching  aplikasi pelayanan gratifikasi online http://sigap-upg.pertanian.go.id, Kementerian Pertanian mendapatkan penghargaan Kementerian dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2017 dari KPK RI.

Kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Kementerian Pertanian juga dinilai telah mampu (capable) dalam menilai efisiensi, efektivitas, ekonomis program dan kegiatan pembangunan pertanian. Selain itu APIP Kementerian Pertanian juga dinilai mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern. Penilaian dilakukan oleh BPKP melalui metode Internal Audit Capability Model. Pada penilaian ini,  Kapabilitas APIP dikelompokkan ke dalam 5 level, yaitu Level 1 (Initial), Level 2 (Infrastructure), Level 3 (Integrated), Level 4 (Managed), dan Level 5 (Optimizing). Setiap level terdiri dari enam elemen yang dipetakan, yaitu Peran dan Layanan APIP, Pengelolaan SDM, Praktik Profesional, Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja, Budaya dan Hubungan Organisasi, serta Struktur Tata Kelola. Di Tahun 2017, APIP Kementerian Pertanian telah berada di level 3 (integrated)

Ke depan Inspektorat Jenderal terus berupaya mewujudkan Kementerian Pertanian sebagai wilayah bebas dari korupsi, serta mengawal kepatuhan Kementerian Pertanian pada peraturan yang berlakumelalui berbagai program dan kegiatan. Selain itu Kementerian Pertanian juga berupaya mengubah SDM pengawasannya menjadi auditor 4.0, sejalan dengan penerapan roadmap dan strategi ”Making Indonesia 4.0” yang diluncurkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.  Seluruh upaya dan keberhasilan yang telah dicapai ini merupakan bentuk komitmen Inspektorat Jenderal dalam mendukung pembangunan pertanian menuju Indonesia Lumbung Pangan Dunia 2045.

 

2 comments

Comments are closed.