Disetiap bandara selalu di informasikan tarif yang dijual oleh maskapai pada masing-masing rute

Pemerintah Selalu Awasi Harga Tiket Agar Tidak Langgar Ketentuan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selalu mengawasi harga tiket yang dijual oleh maskapai, baik itu melalui websitenya sendiri, melalui travel agen atau penyedia layanan tiket online.

Dari hasil pemantauan tim Ditjen Perhubungan Udara pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019, tidak ditemukan adanya pelanggaran penjualan tiket diatas tarif batas atas yang merupakan ketentuan pemerintah dimana maskapai wajib mematuhi ketentuan yang ada.

“Pemerintah mengawasi besaran harga tiket yang dijual oleh maskapai dan memastikan hingga saat ini tidak ada maskapai yang menjual harga tiket di atas tarif batas atas yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti di Jakarta Jumat (29/12)

Semua maskapai penerbangan baik di hari biasa maupun pada peak season seperti lebaran, Natal dan Tahun baru wajib mengikuti aturan yang berlaku, yakni PM nomor 14 tahun 2016 terkait besaran tarif batas atas dan batas bawah.

Pengaturan tarif tersebut berlaku bagi penumpang pesawat yang membeli tiket kelas ekonomi untuk pesawat dengan rute berjadwal yang beroperasi di wilayah domestik Indonesia. “Bagi maskapai yang melanggar, tentu akan ada sanksinya,” tambah Polana.

Penetapan tarif oleh maskapai diharapkan disesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan kelangsungan usaha.

Bahwa pada saat libur akhir tahun baik Natal dan Tahun Baru, maskapai memberlakukan tarif yang berbeda dibandingkan pada hari hari biasa, hal tersebut menurut Polana adalah hal yang wajar karena meningkatnya demand.

Karena demand meningkat tentunya harga akan terkerek keatas. ” Itu hal yang wajar sepanjang tidak melanggar ketentuan dalam hal ini melebihi tarif batas atas. “Apabila ada maskapai yang melanggar ketentuan tersebut maka kami akan menindak sesuai ketentuan, mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan pemberian izin rute, denda administratif dan pembekuan rute penerbangan”, tegasnya.

Namun Polana mengingatkan bahwa tarif angkutan udara tidak berbanding lurus dengan keselamatan, karena keselamatan merupakan hal yang tidak dapat ditawar lagi, yang mengacu pada aturan internasional. Yang membedakan antara tarif mahal dengan tarif murah adalah pelayanan.