Kasus Lahan Cengkareng, Kejaksaan Agung Masih Baru Tahap Terima SPDP dari Bareskrim

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung setelah hampir dua tahun masih baru menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pengadaan lahan seluas 4,6 hektar oleh Pemprov DKI Jakarta untuk rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Hal itu dikemukakan Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus, Heffinur di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/12/2018) saat dikonfirmasi perkembangan kasus lahan Cengkareng yang disidik pihak Kepolisian.

“Sampai saat ini terkait kasus lahan Cengkareng kami masih baru tahap menerima SPDP dari Bareskrim Mabes Polri, belum terima berkas perkara,” kata Heffinur saat ditemui seusai melaksanakan Sholat Jumat.

Dia mengatakan pihaknya kini hanya bisa menunggu saja kelanjutan penanganan kasus lahan Cengkareng dari kepolisian. “Selain itu kami tidak bisa apa-apa, Bisanya hanya menunggu dari penyidik.”

Seperti diketahui kasus lahan Cengkareng terungkap berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang menyatakan adanya dugaan penyimpangan pembelian lahan seluas 4,6 hektar itu.

Masalahnya Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI diduga membeli lahannya sendiri dan dugaan penyimpangan itu terungkap ketika BPK melakukan audit keuangan.

Kasus lahan Cengkareng yang diduga merugikan keuangan negara Rp 668 miliar itu kemudian diusut Kejaksaan Agung dengan terbitnya surat perintah penyidikan pada 29 Juni 2016. Namun belakangan setelah memeriksa sejumlah saksi, Kejagung menyerahkan kelanjutan penyidikan kasus lahan Cengkareng kepada Bareskrim Mabes Polri.

Jaksa Agung HM Prasetyo waktu itu kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/7/2016) mengatakan kasus lahan Cengkareng diserahkan kepada Bareskrim Polri karena sudah lebih dahulu menyidik dan pihaknya sudah menerima SPDP dari penyidik.

Selain itu, kata Prasetyo, agar tidak terjadi overlapping mengingat sudah ada nota kesepahaman antara sesama institusi penegak hukum. “Supaya tidak ada overlaping, tidak ada tumpang tindih, maka kami serahkan ke Bareskrim Polri untuk menanganinya. Toh nanti akhirnya ketika harus bermuara ke pengadilan itu melalui Kejaksaan,” katanya. (MJ Riyadi).