Mangkrak di Bareskrim Polri, MAKI Desak KPK Ambialih Penanganan Kasus Korupsi Lahan Cengkareng

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambilalih penanganan kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng Barat seluas 4,6 hektar yang kini mangkrak di Bareskrim Mabes Polri setelah hampir dua tahun diserahkan Kejaksaan Agung yang semula menanganinya sejak Juni 2016

Koordinator MAKI Boyamin bahkan menegaskan pihaknya akan mempraperadilankan Bareskrim Mabes Polri dan KPK jika dalam waktu enam bulan ke depan tidak segera menuntaskan kasus lahan Cengkareng Barat.

“Ya jika tidak ada perkembangan yang berarti dalam jangka waktu enam bulan kedepan kami akan ajukan praperadilan,” kata Boyamin, Sabtu (29/12/2018) saat dimintai tanggapan soal kasus lahan Cengkareng Barat.

Sebelumnya Kejaksaan Agung seperti dikemukakan Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus, Heffinur di Kejagung, Jakarta, Jumat (28/12/2018) hanya baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus lahan Cengkareng dari Bareskrim.

“Sampai saat ini terkait kasus lahan Cengkareng kami masih baru tahap menerima SPDP dari Bareskrim Mabes Polri, belum terima berkas perkara,” kata Heffinur saat ditemui seusai sholat Jumat. Dia mengatakan pihaknya kini hanya menunggu kelanjutan penanganan kasus lahan Cengkareng dari Bareskrim.
Usut juga gratifikasinya

Boyamin pun mendesak KPK mengusut dugaan oknum pejabat Pemrov DKI menerima gratifikasi dalam kasus lahan Cengkareng Barat seperti pernah ramai diberitakan media cetak dan elektronik. Dia menilai menjadi preseden yang sangat buruk dalam penegakan hukum jika KPK membiarkan kasus gratifikasi tanpa diusut.

“Sangat disayangkan KPK jika membiarkan kasus gratifikasi. Karena akan jadi contoh buruk di masyarakat bahwa KPK seakan-akan terkesan membolehkan penerimaan gratifikasi karena dianggap tidak melanggar hukum,” tutur Boyamin.

Seperti pernah ramai diberitakan ada dugaan pejabat di Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI terima gratikasi sebesar Rp9,6 miliar dari pihak penjual tanah seluas 4,6 hektar yang dibeli Pemprov DKI untuk pembangunan rumah susun.

Kasus lahan Cengkareng Barat sendiri terungkap berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang menyatakan ada dugaan penyimpangan pembelian lahan seluas 4,6 hektar karena diduga Pemprov DKI membeli lahannya sendiri. Dugaan penyimpangan terungkap saat BPK melakukan audit keuangan. (MJ Riyadi)