Pakar Pencucian Uang Yenti Garnasih

Pakar: Harus Ada Mekanisme Pastikan Sumber Dana Kampanye Pemilu 2019 Bukan Hasil Kejahatan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pakar pencucian uang Yenti Gunarsih mengatakan untuk dapat memastikan sumber dana kampanye yang dilaporkan para peserta pemilu 2019 baik untuk pileg dan pilpres tidak terkait dan bukan dari hasil kejahatan maka harus ada mekanisme yang memastikannya.

“Karena jika ada dana dari hasil kejahatan digunakan kegiatan politik, berarti terjadi tindak pidana pencucian uang. Atau kegiatan tersebut dijadikan sebagai sarana melakukan pencucian uang,” tutur Yenti, Jumat (4/1/2019) saat diminta tanggapan soal pelaporan dana kampanye oleh peserta pemilu dan dua pasangan calon pilpres kepada Komisi Pemilihan Umun (KPU) pada Rabu (2/1/2019)

Menurut Yenti perlunya kejelasan sumber dana kampanye karena pada prinsipnya pelaporan dana kampanye bukan sekedar jumlah saja.”Tapi harapannya juga dapat diketahui sumbernya,” kata Yenti.

Apalagi, tuturnya, ada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang melarang siapapun untuk menggunakan uang dari hasil kejahatan untuk kegiatan apapun.

“Maka dana yang masuk dan digunakan kampanye termasuk pilpres maupun pileg harus tidak terkait hasil kejahatan seperti korupsi, narkotika, perbankan dan lain-lain,” tegas staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

Masalahnya, tegas Yenti, jika itu yang terjadi sangat merugikan dan membahayakan. “Merugikan karena pastinya pesta demokrasi menjadi tidak demokratis karena diikuti orang yang menggunakan dana haram misalnya dari korupsi uang negara.
Kerugian lain, tuturnya, pemilu tidak menghasilkan pemimpin yang baik. “Tapi pemimpin yang menggunakan hasil kejahatan, yang berarti juga berpihak pada penjahat,” ujar Yenti.

Sementara berbahayanya, tutur Yenti, jika yang menang yang mendapat sumbangan dari hasil korupsi, maka pasti dia akan melindungi koruptor tersebut. “Bahkan kebijakannya akan didikte oleh si penyumbangnya. Pemberantasan korupsi atau terhadap kejahatan lain pun yang menjadi sumber dana yang disumbangkan tidak akan digalakan,” ucapnya.

Dia pun menegaskan jika peserta pemilu kedapatan menggunakan dana untuk kampanye yang bersumber dari hasil kejahatan atau pencucian uang maka harus diproses secara pidana.

“Baik itu perorangan maupun korporasi dalam hal ini partainya,” tutur Yenti seraya menyebutkan sanksinya adalah penjara dan perampasan hasil kejahatan tersebut dan denda kalau itu perorangan. “Serta bisa juga partai dibubarkan dengan putusan pidana tambahan dari hakim pidana.”

Soal perlunya peserta pemilu didiskualifikasi jika ketahuan menerima sumbangan dana kampanye dari hasil kejahatan, dia menyebutkan berkaitan diskualifikasi merupakan ranah hukum administrasi negara terkait Undang-Undang Pemilu.

“Tapi logikanya kalau calon terlibat kejahatan atau menjadi tersangka apalagi terpidana, maka semestinya segala proses pemilihan yang bersangkutan gagal. Melalui mekanisme sanksi administrasi UU Pemilu, termasuk kalau melibatkan partainya,” tutur Doktor pertama TPPU ini. (MJ Riyadi)