Yenti Garnasih

Pakar: Jaksa KPK Harusnya Dakwa Juga Idrus Marham-Golkar dengan TPPU

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pakar pencucian uang Yenti Garnasih menyoroti kinerja jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mendakwa mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPUU) selain dakwaan korupsi bersama-sama terdakwa Eni Maulani Saragih menerima suap Rp2,250 miliar secara bertahap dari pengusaha Yohanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau1.

Menurut Yenti jika KPK sejak awal penyidikan yang kemudian diuraikan dalam surat dakwaan jaksa memiliki bukti ada aliran dana hasil korupsi dari terdakwa Idrus Marham mengalir ke partai maka terdakwa seharusnya juga langsung didakwa melakukan TPPU selain suap.

“Begitupun Partai Golkar yang menerima aliran dana diduga hasil korupsi suap maka harus didakwa juga karena itu TPPU,” tegas Yenti, Kamis (17/1/2019) ketika diminta tanggapan soal dakwaan Jaksa yang menyebut adanya aliran dana suap proyek PLTU1 Riau kepada terdakwa Idrus Marham juga mengalir ke Partai Golkar.

Yenti sendiri heran dan tidak mau berspekulasi mengapa tidak ada keberanian jaksa KPK untuk mendakwakan TPPU kepada Idrus Marham dan Partai Golkar yang kini dipimpin Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto selaku Ketua Umumnya.

Padahal partai berlambangkan pohon beringin tersebut sempat mengembalikan uang Rp731 juta kepada KPK ketika kasus suap proyek PLTU Riau1 mencuat dengan adanya keterlibatan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih yang juga bendahara Golkar serta terdakwa Idrus Marham.

“Kan sekarang aneh. Partai Golkar tidak terlibat korupsi kok mengembalikan uang. Harusnya dia (Partai Golkar) kembalikan uang karena ada dakwaan TPPU,” tegas staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Dikatakan juga Yenti jika kini KPK tidak menggunakan atau menerapkan pasal TPPU dalam kasus korupsi seperti yang didakwakan kepada terdakwa Idrus Marham maka hanya akan menguntungkan para koruptor.

Seperti diketahui dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/1/2019) jaksa KPK mendakwa Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih menerima suap Rp 2,250 miliar dari pengusaha Yohannes Kotjo untuk memuluskan perusahaan Kotjo dapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau1 dari PLN.

Jaksa menyebutkan dari total uang yang diterima kemudian sebesar Rp713 juta diserahkan Eni Maulani Saragih selaku bendahara Partai Golkar kepada Muhammad Sarmuji selaku Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar Tahun 2017.

Hal itu, ungkap jaksa, sesuai arahan dan keinginan terdakwa selaku penanggung-jawab munaslub Partai Golkar yang juga berkeinginan menjadi pengganti antarwaktu Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto yang masih memiliki sisa jabatan dua tahun.(MJ Riyadi)