JAKARTA (Independensi.com) – Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengumpulkan belasan komunitas pengemudi ojek online dari beberapa operator di Hotel Alila Jakarta Selasa (8/1). Dalam pertemuan tersebut juga telah terbentuk Tim 10.
Maksud dan tujuan dikumpulkannya para pengemudi ojek online adalah untuk mendapatkan masukan terkait dengan akan diselenggarakannya Forum Group Discussion (FGD) Angkutan Roda Dua Berbasis Aplikasi yang akan dilangsungkan Kamis (10/1) mendatang.
“Saya sengaja mengundang para komunitas ojek online untuk mendapatkan informasi dan masukan sebelum diselenggarakannya FGD Angkutan Roda Dua Berbasis Aplikasi yang diselenggarakan oleh mereka sendiri. Kemenhub hanya berfungsi memfasilitasi,” kata Budi.
Pada acara FGD nanti, akan dibahas hal-hal yang terkait dengan rencana pembentukan payung hukum ojek online yang nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
Ada empat hal yang menjadi fokus pemerintah terkait akan dikeluarkannya regulasi ojek online yaitu tarif, suspend, keselamatan dan kemitraan.
Masalah pentarifan polanya akan sama dengan taxi daring, yaitu mengunakan pola tarif batas bawah dan tarif batas atas yang diatur oleh pemerintah. Tentunya untuk menetapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas akan dibahas dengan semua pihak terkait termasuk perusahaan aplikator.
Sedangkan mengenai kemitraan, ada keinginan kuat dari pengemudi adanya prinsip adanya kemitraan antara aplikator dengan pengemudi ojek online. “Harus ada face to face. Saling mengenal antara aplikator dengan pengemudi,” kata Budi.
Adapun yang terkait dengan keselamatan nantinya akan ditetapkan bahwa pengemudi harus menggunakan jacket, helm standar SNI, sarung tangan dan sepatu. Pengojek nantinya tidak boleh lagi menggunakan sendal karena dianggap tidak safety.