JAKARTA (Independensi.com) Tarif menjadi hal yang krusial dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi, karena berpotensi menimbulkan perdebatan.
Apalagi dalam serangkaian pertemuan antara pemerintah dengan komunitas ojek online yang selalu dipersoalkanra adalah masalah tarif yang dinilai terlalu rendah. “Oleh karenanya pemerintah sangat berhati-hati dalam pembahaan soal tarif,” kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta Kamis (10/1).
Tarif, pada draf Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Perundangan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Beraplikasi tertuang pada Bab III pada Pasal 11 dan 12.
Secara umum dalam drat tersebut dijelaskan bahwa tarif ojek online ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dengan menggunakan pedoman tarif batas bawah dan tarif batas atas. Tarif bisa di evaluasi paling singkat 6 bulan.
Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani mengatakan, saat ini tarif yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan aplikasi berbeda. Grab misalnya menetapkan Rp 1.200/Km dan GoJek sebesar Rp 1.600/Km. Tarif tersebut diluar tarif promo yang bisa dikeluarka .oleh perusahaan aplikasi.
Pengemudi ojek online merasa tarif yang ditetapkan oleh perusahaan aplikasi sangat kecil. “Mereka menuntut agar tarif yang ditetapkan oleh pemerintah harus lebih tinggi dari yang ditetapkan perusahaan aplikasi,” kata Yani.
Menurut Yani, boleh-boleh saja pengemudi ojek online menuntut tarif yang tinggi. Tapi pemerintah selaku regulator juga harus memperhatikan jangan sampai tarif ini malah memberatkan masyarakat sebagai pengguna.
“Malah kalau tarifnya terlalu tinggi masyarakat beralih ke kendaraan pribadi, penumpangnya jadi sepi, mereka sendiri yang akan rugi,” jelas Yani.
Yang pasti pemerintah akan bertindak adil untuk semua pihak. Oleh karenanya perlu dilakukan kajian dalam hal tarif ini seperti berapa besar biaya operasional langsung seperti beli bensin, ganti oli, ganti ban, service dan sebagainya. Juga biaya non operasional seperti untuk beli jacket, helm, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan dan lain sebagainya.
Seperti halnya taxi online, sistem pentarifan ojek online nantinya akan dibuat menjadi III zone.