Kenaikan tarif pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2019 menyesuikan supply and demand (Ist)

INACA: Harga Tiket Penerbangan Masih Pada Batas Ketentuan Pemerintah

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Indonesia National Air Carrier (INACA) atau Asosiasi Maskapai Dalam Negeri menegaskan bahwa range harga tiket pesawat yang ada saat ini berlaku telah mengacu pada aturan terkait tarif batas atas tiket penerbangan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan RI.

Adapun harga tiket penerbangan tersebut, menyesuaikan dengan demand permintaan yang masih tinggi pada periode liburan natal dan tahun baru 2018/2019, khususnya ke sejumlah kota besar di Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Sekjen INACA Tengku Burhanuddin di Jakarta, Kamis (10/1) menjawab beredarnya informasi yang mengemuka terkait mahalnya harga tiket penerbangan.

Burhanuddin mengatakan, maskapai menjual harga tiket disesuaikan besarannya dengan peningkatan biaya pendukung seperti biaya navigasi, biaya bandara, avtur dan kurs dolar yang fluktuatif. “Namun semuanya itu masih dalam batas yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan,” tegasnya.

INACA memproyeksikan periode peak season natal dan tahun baru 2018/2019 masih akan berlangsung hingga tanggal 14 Januari 2019 mendatang. Oleh karenanya dari beberapa kota harga tiket masih diatas harga rata-rata hari biasanya.

INACA juga memastikan maskapai yang tergabung dalam INACA mematuhi dan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perhubungan RI dalam memastikan kebijakan penetapan harga tiket pesawat sesuai aturan yang berlaku khususnya dalam memastikan akses masyarakat terhadap layanan penerbangan tetap terpenuhi.

Kementerian Perhubungan RI melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 telah mengatur mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Sebagai informasi tiket harga penerbangan terdiri dari atau gabungan sejumlah komponen biaya selain basic fare (yang diatur oleh Kementerian Perhubungan), Biaya yakni asuransi, PPN, dan PSC yang juga cukup besar.