JAKARTA (Independensi.com) – Pemerintah akan mempertimbangkan kemungkinan ojek pangkalan atau lebih sering disebut Opang masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasia Aplikasi.
Dalam draf Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasia Aplikasi yang diterima Independensi.com, yang terdiri dari VII Bab dan 20 Pasal, tidak satu kalimatpun menyebut Opang.
“Memang benar Ojek Pangkalan belum masuk dalam draf Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan. Tapi kita lihat perkembangannya dalam pembahasan nanti apakah bisa diakomodir bersamaan dengan ojek aplikasi atau bagaimana,” kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi seusai bertemu dengan Tim 10 di kantornya Jumat (11/1).
Tim 10 adalah tim yang merupakan perwakilan dari para pengemudi ojek online yang terlibat dalam pembahasan draf Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasia Aplikasi bersama-sama dengan tim hukum Ditjen Perhubungan Darat, perusahaan aplikasi, akademisi dan pengamat transportasi.
Budi menambahkan keberadaan Opang sama pentingnya dengan ojek aplikasi khususnya dalam hal keselamatan. “Kehadirannya bagi masyarakat penguna sama. Hanya saja Opang tidak membutuhkan pengaturan pada masalah aplikasi, tarif dan suspend,” jelas Budi
Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani mengatakan, persoalan Opang nanti akan dilihat dalam pembahasan mendatang, apakah Opang perlu dimasukkan dalam peraturan atau tidak.
“Kita akan mendengarkan dulu pendapat tim pembahas. Kita juga akan minta masukan Korlantas Polri apakah Opang perlu diatur atau tidak. Jadi kita lihat nanti ya,” kata Yani.