Menteri Keuangan Cabut Aturan Pajak e-Commerce

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Padahal seharusnya aturan ini efektif mulai Senin 1 April 2019.

Meski demikian, Sri Mulyani menjelaskan, pencabutan PMK tidak menghambat penyelesaian peta jalan atau road map e-commerce yang telah lama digodok pemerintah. Di mana roadmap e-commerce tersebut ditargetkan rampung pada 2019 ini. “(Road map e-commerce) Iya tetap akan (selesai tahun ini), nanti roadmap pasti akan selesai,” kata Sri Mulyani ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).

Kementerian Keuangan yang dikepalai Sri Mulyani sendiri memang menjadi anggota Komite Pengarah road map tersebut. Walau begitu, Sri Mulyani belum bisa merinci kapan pastinya road map e-commerce tersebut diselesaikan. “Nanti ya,” ujarnya singkat.

Mengenai road map itu sendiri, seperti dikutip dari laman setkab.go.id, pemerintah memandang perlu mendorong percepatan dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik atau e-commerce, usaha pemula (start-up), pengembangan usaha, dan percepatan logistik dengan menetapkan Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) yang terintegrasi.

Rencana itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa ekonomi berbasis elektronik mempunyai potensi ekonomi yang tinggi bagi Indonesia, dan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional, serta dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi berbasis elektronik.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juli 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (rad map e-commerce) Tahun 2017-2019.

Road map tersebut mencakup program: a. Pendanaan; b. Perpajakan; c. Perlindungan konsumen; d. Pendidikan dan sumber daya manusia; e. Infrastruktur komunikasi; f. Logistik; g. Keamanan siber (cyber security); dan g. Pembentukan Manajemen Pelaksana Peta Jalan SPNBE 2017-2019.

“Peta Jalan SPNBE 2017-2019 berfungsi sebagai: a. Acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka percepatan pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce) pada bidang tugas masing-masing yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan; dan b. Acuan bagi pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menjalankan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce),” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini. (Dan)