Air Terjun Nohkan Lonanyan di kawasan hutan adat Kolohkak Tambun Bungai Kalimantan Barat

Hutan Adat Kolohkak Tambun Bungai Akan Dijadikan Situs Permukiman dan Pemujaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Media memiliki peran penting dalam berbagai bidang, termasuk dalam upaya melestarikan lingkungan. Radio Republik Indonesia (RRI) Regional Pontianak, Pro 1 melalui rubrik dinamika khatulistiwa menggelar sosialisasi usulan penetapan Hutan Adat Kolohkak Tambun Bungai seluas 100 ribu hektare di Desa Deme dan Desa Monahkon, Kecamatan Momaluh (Ambalau), Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, pukul 08.00 – 09.00 WIB, Sabtu, 12 Januari 2019.

Sosialisasi dipandu Produser Abrar Anas, Presenter Vico Alhadi, menghadirkan narasumber Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat, Jakius Sinyor, Tim Formatur Forum Masyarakat Heart of Borneo (HoB) Provinsi Kalimantan Barat, Aju, dan Murjani Aban, Cendekiawan Dayak Uud Danum Kota Pontianak.

Lokasi usulan penetapan Hutan Adat Kolohkak Tambun Bungai di Desa Deme dan Desan Monahkon, Kecamatan Momaluh, seluas 100 ribu hektar mencakup wilayah Olung Pojange, Olung Kolon, Nohkan Lonanyan dan Puruk Mindap, di sektor barat Provinsi Kalimantan Barat sebagai sumber resapan air Sungai Melawi, dan sektor timur sebagai sumber resapan air sejumlah sungai di wilayah Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Di lokasi ini, ada Air Terjun Nohkan Lonanyan, air terjun tertinggi di Pulau Borneo, dengan ketinggian 180 meter atau 591 fit, pada titik koordinat 0 derajat 08 menit 52.5 detik bujur selatan – 11 derajat 08 menit dan 33.3 detik bujur utara, 0.147919 derajat bujur selatan, 13.142583 derajat bujur utara.

“Ini usulan bagus, asalkan prosedurnya sesuai ketentuan yang berlaku dan bisa dijadikan pilot project DAD Provinsi Kalimantan Barat dalam hal pengusulan penetapan hutan adat dari masyarakat,” ujar Jakius Sinyor.

Karena itu, Jakius Sinyor mengharapkan ada usulan tertulis dari Kepala Desa Deme dan Kepala Desa Monahkon, supaya ada jaminan masuk dokumen Musyawarah Pembangunan (Musrenbang) Desa Deme dan Desa Monahkon, agar masuk Musrenbang Kecamatan Ambalau, Musrenbang Kabupaten Sintang dan Musrenbang Provinsi Kalimantan Barat awal 2019, sehingga dijamin masuk program aksi nyata mulai Tahun Anggaran 2020.

Dalam catatan, ini merupakan sosialisasi lanjutan, menindaklanjuti rekomendasi Seminar Pekan Gawai Dayak Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Senin, 22 Mei 2017, dimana diusulkan penetapan Hutan Adat Kolohkak Tambun Bungai.

Merespon hasil seminar Pekan Gawai Dayak Provinsi Kalimantan Barat, digelar pertemuan di Sintang, Kabupaten Sintang, Minggu, 9 Desember 2018.

Pertemuan di Sintang, Minggu, 9 Desember 2018, dihadiri Ikatan Keluarga Dayak Uud Danum (Ikadum) Kabupaten Sintang, Puspa Dewi Liman dari Tropical Forest Conservation Act (TPCA) Kalimantan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Ketua Forum Masyarakat Heart of Borneo (Forma HoB) Indonesia, Marko Mahin, Ketua Forma HoB Provinsi Kalimantan Barat, Obang Markus, Didi Wahyudi dari World Wide Fund and Nature (WWF) Perwakilan Sintang.

Dalam rapat di Sintang, Minggu, 9 Desember 2018, baik HoB, maupun WWF dan TFCA Kalimantan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia berjanji bersinergi mewujudkan usulan penetapan Hutan Adat Kolohkak Tambun Bungai mulai Tahun Anggaran 2019.

Arca Totem Petunjuk Uud Danum Sebagai Dayak Tertua di Kalimantan

Berkaitan dengan itu, digelar sosialisasi di lingkungan komunitas Dayak Uud Danum Kota Pontianak, Sabtu, 5 Januari 2019, komunitas Dayak Uud Danum Kabupaten Sintang, Rabu, 9 Januari 2019, dan terakhir di RRI Regional Pontianak, Sabtu, 12 Januari 2019.

Apabila seluruh tahapan administrasi sudah lengkap, maka usulan tertulis disampaikan Bupati Sintang, dan ditindaklanjuti Gubernur Kalimantan Barat untuk ditetapkan menjadi Hutan Adat Kolohkak Tambun Bungai dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Dasar usulan penetapan Hutan Adat Kolohkak Tambun Bungai Dayak Uud Danum seluas 100 ribu hektar adalah pengajuan hutan adat di luar tanah negara berdasarkan putusan hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor 35/PUU-X/2012, tanggal 16 Mei 2013.

Kemudian, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015, tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat dan Masyarakat Hukum Adat.

Di samping itu, kawasan Hutan Adat Kolohkak Tambun Bungai diyakini sebagai tempat suci bagi Suku Dayak Uud Danum, tempat bersemanyam arwah para leluhur sehingga dalam periode tertentu sebagai tempat menggelar ritual agama asli Suku Dayak Uud Danum yang berurat berakar dari adat istiadat dan hukum adat Suku Dayak Uu Danum.

Dengan demikian lokasi Hutan Adat Kolohkak Tambun Bungai berstatus sebagai situs pemukiman dan pemujaan sebagaimana sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan.

Dimana di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan, ditegaskan, kawasan situs pemukiman (pemikiman kuno) dan situs pemujaan (tempat ritual ritual adat) harus di-enklav atau diblokir dari kegiatan ekonomi nonkonservasi. (Aju)