JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Loeke Larasati Agoestina mengatakan sesuai kewenangannya, bidang Datun hadir sebagai lembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada pemerintah, BUMN/D maupun anak perusahaannya.
Menurut Loeke di Jakarta, Senin (14/1/2019) kewenangan yang dimiliki Bidang Datun mencakup Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).
“Pertimbangan hukum dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan,” katanya dalam penandatanganan MoU atau nota kesepahaman JAM Datun dengan tiga BUMN sekaligus yaitu PT Danareksa, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia dan PT Reasuransi Indonesia Utama
Dikatakannya juga bidang Datun dapat memberi Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan Negara.
Eksistensi Bidang Datun, tutur dia hendaknya dimanfaatkan secara maksimal oleh semua BUMN. “Agar setiap kegiatan usahanya dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien, baik di pusat maupun di daerah,” kata mantan Kajati Jawa Barat ini.
Dirut PT Danareksa Arief Budiman mengatakan dengan adanya MoU dengan JAM Datun, pihaknya memastikan kegiatan bisnis yang dilakukan selalu dalam koridor peraturan perundangan yang ada. “Serta, untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari.”
Sementara Dirut PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) (PT PII), Armand Hermawan menyatakan dengan terlaksananya MoU diharapkan semua proyek infrastruktur yang diberikan penjaminan oleh PT PII dapat terlaksana sesuai dengan hukum yang berlaku dan meningkatkan tata kelola yang baik.
Sedang Dirut PT Reasuransi Indonesia Utama Frans Y. Sahusilawane mengatakan dalam bertransformasi dari perusahaan reasuransi lokal menjadi pemain regional dan global, pihaknya mengantisipasi terjadinya berbagai permasalahan hukum, baik dari sisi hukum nasional maupun internasional.
Oleh karena itu, melalui kerjasama dan pendampingan Jaksa Pengacara Negara diharapkan pihaknya lebih siap dan mampu menghadapi semua itu secara profesional dalam kerangka Good Coorporate Governance.”(MJ Riyadi)