JAKARTA (Independensi.com) – Mantan Jaksa Chuk Suryosumpeno dan Ngalimun tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset koruptor Hendra Rahardja segera disidang, menyusul dilakukannya penyerahan tahap dua atau penyerahan kedua tersangka berikut barang-buktinya oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Agung kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi saat dihubungi, Selasa (15/1/2010) membenarkan adanya serah-terima penyerahan tersangka berikut barang-bukti kasus dugaan korupsi penjualan aset Hendra Rahardja masing-masing atas nama tersangka CS dan Nglm.
Supardi menyebutkan setelah selesai serah-terima dari penyidik, kedua tersangka oleh jaksa penuntut umum tetap dilakukan penahanan di tempat selama ini maing-masing tersangka ditahan.
Dikatakannya untuk tersangka CS tetap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Begitupun dengan tersangka Nglm tetap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas kedua tersangka sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 baik formil maupun materil oleh tim jaksa peneliti (P-16) bidang Penuntutan pada JAM Pidsus.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp32,597 miliar ini ada dua tersangka lain yaitu Direktur PT Cakra Energi Raya (CER) Albertus Sugeng Mulyanto dan notaris Zainal Abidin.
Namun belakangan tersangka A Sugeng Mulyanto kerapkali mangkir dari panggilan tim penyidik. JAM Pidsus Adi Toegarisman beberapa waktu lalu saat ditanya soal tidak kooperatifnya tersangka hanya menjawab singkat. “Tunggu saja tanggal mainnya,” ucap Adi.
Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan CS mantan Kepala Satuan Tugas Khusus PPA (Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: Print-72/F.2.Fd.1/10/208 tanggal 23 Oktober 2018.
Kasusnya, tutur Mukri, terkait penjualan aset milik koruptor Hendra Rahardja di luar putusan pengadilan tanpa melalui proses lelang. Perbuatan tersangka CS, tutur Mukri, telah mengakibatkan kerugian negara Rp32,597 miliar berdasarkan perhitungan penilaian publik Kanto Jaa Penilai Publik (KJPP) Kampianus Roman.
Chuk dalam kasus ini disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MJ Riyadi)