foto iatimewa

Tegakkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Umumkan Hasil Pengawasan Barang 2018

Loading

JAKARTA (IndependensI.com)  – Kementerian Perdagangan mengumumkan hasil pengawasan barang beredar, pengawasan tertib niaga, dan hasil uji petik yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen (Ditjen PKTN) pada 2018 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, hari ini, Kamis (17/01).

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggriono menegaskan, kegiatan pengawasan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan perlindungan konsumen sesuai amanat undangundang nomor 8 tahun 1999. “Pengawasan telah dilakukan terhadap 6.803 produk yang merupakan kegiatan pengawasan berkala, perbatasan, post border, SNI wajib, uji petik, dan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT). Pemerintah berupaya untuk terus memberikan kepastian kepada konsumen agar terlindung dari produk-produk yang tidak digunakan dan dikonsumsi,” ujar Veri.

Veri menjelaskan, parameter pengawasan barang secara berkala meliputi pemenuhan SNI wajib, pencantuman label Bahasa Indonesia, dan kewajiban melengkapi buku petunjuk manual dan kartu garansi (MKG) terhadap 635 produk. Pengawasan menunjukkan, dari 146 produk yang memberlakukan SNI wajib, sebanyak 62 produk telah sesuai, 56 produk tidak sesuai, dan 28 produk masih dalam proses pengujian.

Sementara, dari 263 produk yang wajib mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia, sebanyak 195 produk telah sesuai dan 68 produk tidak sesuai. Sedangkan, dari 226 produk yang wajib mempunyai MKG Bahasa Indonesia, sebanyak 151 produk telah sesuai dan 75 produk tidak sesuai. “Standar produk yang baik memberi manfaat sebesar-besarnya bagi konsumen. Karena itu penerapan SNI menjadi sangat penting, terutama dalam perdagangan era global saat ini,” lanjut Veri.

Tindak lanjut terhadap 199 produk yang tidak sesuai SNI, label Bahasa Indonesia, dan ketentuan MKG, yaitu kepada produsen 13 produk diberi teguran tertulis dan produsen 186 produk dipanggil untuk klarifikasi perbaikan. Sedangkan, 408 produk yang sesuai ketentuan SNI, label, dan MKG diberikan surat apresiasi.

Veri melanjutkan, Ditjen PKTN juga menjalankan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan melaksanakan lima jenis pengawasan tertib niaga terhadap 377 produk dan pelaku usaha, yaitu pengawasan produk terkait aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L), pengawasan perizinan perdagangan luar negeri, pengawasan perizinan dalam negeri, pengawasan bahan pokok dan penting, serta pengawasan barang yang diatur.

Hasil pengawasan menunjukkan 129 pelaku usaha telah memenuhi ketentuan dan 248 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan. “Tindak lanjut 248 pelaku usaha yang tidak sesuai ketentuan meliputi sanksi administratif berupa teguran, serta rekomendasi pencabutan PI/API, pemblokiran akses kepabeanan, dan pencabutan izin usaha. Selain itu dilakukan penarikan peredaran, pengamanan dan pemusnahan barang, serta proses sanksi pidana,” jelas Veri.

Sementara itu, sebagai implementasi amanat undang-undang nomor 20 tahun 2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian, Ditjen PKTN pada 2018 juga melaksanakan uji petik sebagai pengawasan prapasar produk wajib SNI terhadap 85 sampel produk. Hasilnya, sebanyak 68 sampel produk telah memenuhi ketentuan dan 17 produk tidak sesuai ketentuan. “Tujuh belas produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut, sebanyak tujuh produk dikenakan sanksi penarikan peredaran dan akan dimusnahkan. Sedangkan sepuluh produk akan ditarik dari peredaran untuk diperbaiki penandaannya,” tegas Veri.