JAKARTA (Independensi.com) – Kuasa hukum ustad Abu Bakar Ba’asyir, Achmad Michdan mengatakan ustad Abu Bakar Ba’asyir kemungkinan baru akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Rabu atau Kamis pekan depan.
“Kemungkinan baru pada hari Rabu atau Kamis depan. Tinggal tunggu selesai administrasinya saja,” ungkap Michdan saat dihubungi melalui handphone, Jumat (18/1/2019) malam.
Michdan sendiri menegaskan sebenarnya ustad Ba’asyir sudah bisa keluar dari LP sejak 13 Desember 2018 setelah memperoleh pembebasan bersyarat (PB) yang menjadi haknya sebagai warga binaam karena sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
“Tapi beliau (ustad Ba’asyir–Red) nggak mau, karena harus tanda-tangan syarat-syarat untuk bisa keluar. Jadi beliau menolak syarat-syarat tersebut,” tutur Wakil Ketua Dewan Pembina dan Operasional Tim Pengacara Muslim (TPM) ini.
Michdan juga mengakui kalau dirinya ikut bersama penasehat hukum Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra ketika menemui ustad Ba’asyir di LP Gunung Sindur. “Ya saya ikut juga sama-sama Pak Yusril.”
Sementara Kepala Bagian Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan persyaratan yang ditolak Ustad Abu Bakar Ba’asyir adalah untuk menandatangani surat pernyataan kesetian kepada NKRI.
Penolakan tersebut, tutur Ade, yang membuat pembebasan bersyarat bagi Ustad Ba’asyir tidak bisa diusulkan. Padahal Ustad Ba’asyir yang dihukum 15 tahun penjara sudah menjalani dua pertiga masa hukuman sehingga bisa diusulkan untuk mendapat PB. Sementara itu berdasarkan perhitungan Ustad Ba’asyir baru akan selesai menjalani hukuman pada 24 Desember 2023.
Dikatakan juga Ade soal pembebasan Ustad Ba’asyir yang sudah disetujui Presiden Joko Widodo seperti disampaikan penasehat hukum presiden, Yusril Ihza Mahendra, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan apa pun dari Presiden Joko Widodo. (MJ Riyadi).