GARUT (IndependensI.com) – Presiden Joko Widodo menyerahkan 6.000 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di Kabupaten Garut. Penyerahan sertifikat berlangsung di Lapangan Bola Cibodas, Kabupaten Garut, pada Sabtu, 19 Januari 2019.
“Hari ini telah diserahkan 6.000 sertifikat kepada bapak dan ibu sekalian penerima sertifikat di Kabupaten Garut. Tahun ini tadi Pak Menteri sudah menyampaikan akan diserahkan lagi nanti 60.900 sertifikat di Kabupaten Garut,” kata Presiden Jokowi di awal sambutan.
Ia menjelaskan, belum dimilikinya jaminan kepastian hukum atas tanah berupa sertifikat sering memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan.
Maka itu, pemerintah hendak menyelesaikan persoalan tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) sejak tahun 2017. Program tersebut memungkinkan masyarakat dapat menerima sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang mereka miliki dengan cepat.
“Bapak dan ibu sekalian beruntung hari ini tanahnya sudah bersertifikat. Tapi saya juga memberikan target buat Pak Menteri, tahun yang lalu telah selesai 9 juta, tahun sebelumnya 5,1 juta, tahun ini kita targetkan 9 juta tapi saya kira akan lebih dari itu,” tutur Presiden Jokowi.
Untuk diketahui, 6.000 sertifikat yang kali ini diserahkan Presiden Jokowi kepada masyarakat Garut mencakup lahan di lima kecamatan di Kabupaten Garut, yakni Kecamatan Cibatu (1.500), Cisurupan (1.500), Tarogong Kaler (700), Cibiuk Kaler (1.500), dan Cilawu (800).
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang menargetkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Garut yang diperkirakan sebanyak 564.057 bidang akan bersertifikat pada tahun 2025 mendatang.