JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp500 juta dalam bentuk uang tunai dari salah satu dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana beban kerja di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, Senin (21/1/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan mengatakan, Senin (21/1/2019) terdakwa yang mengembalikan kerugian negara yaitu Ikhsanul Arif alias Itang mantan Kepala Bidang Perbendaharaan DPPKA Kota Bengkulu.
Dikatakan Emilwan pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan dua orang dari pihak keluarga terdakwa dengan menyerahkan langsung uang tunai tersebut kepada pihaknya. “Setelah itu uangnya kami setorkan ke bank melalui rekening titipan atas nama Kejari Bengkulu dengan pola Pick Up Service bekerjasama dengan Bank Mandiri setempat,” tutur Emil begitu biasa dia disapa.
Dikatakan Emil adapun pola Pick Up Service yaitu pegawai bank langsung datang ke kantor Kejaksaan untuk mengambil atau menjemput uang tunai yang disetorkan terdakwa kepada pihak Kejaksaan.
“Sebelumnya lebih dahulu dilakukan penghitungan dengan menggunakan alat penghitung uang yang disediakan pihak Bank Mandiri yang kami gandeng,” tutur mantan Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung ini.
Emil mengakui melalui terobosan yang dilakukannya menggunakan pola Pick Up Service atau penjemputan uang oleh petugas Bank membuat ringan tugas Bendahara Kejari Bengkulu, dan lebih aman dalam keamanan penyetoran uang terkait korupsi.
“Karena petugas bendahara kami tidak perlu repot-repot lagi mendatangi bank untuk menyetorkan uang,” ucap Emil seraya menyebutkan dalam kasus ini kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.
Namun sebagian sudah dikembalikan para pegawai yang menerima tunjangan beban kerja yaitu sebesar Rp400 juta dan kini Rp500 juta oleh terdakwa Ikhasanul Arif. “Jadi sisa kerugian sekitar Rp500 jutaan.”
Emil pun menghimbau kepada pihak –pihak yang belum mengembalikan sisa kerugian negara agar secepatnya mengembalikan karena sangat mempengaruhi tuntutan nantinya. (MJ Riyadi)