JAKARTA (IndependensI.com) – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari tahanan Mako Brimob, Depok, hari ini Kamis (24/1/2019). Ahok bebasbebas se menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari atas kasus penodaan agama terkait pernyataan soal Surat Al-Maidah 51. Ahok akan dijemput keluarga di Rutan Mako Brimob, Depok.
Pengacara Ahok, Teguh Samudera mengatakan, saat keluar dari tahanan Mako Brimob Ahok akan dijemput anak, adik, hingga kakak angkatnya. Kepada Teguh, Ahok berpesan agar tidak ada yang menjemput selain pihak keluarga. Ahok tak mau ada massa yang datang ke Rutan Mako Brimob, yang dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban.
“Saya sudah komunikasi untuk persiapan segala sesuatu saat keluar dari Mako Brimob. Pak Ahok akan dijemput keluarga, anaknya, adiknya, mungkin kakak angkat,” ujar Teguh, Rabu (23/1/2019).
“Setelah keluar, balik ke rumah di Pantai Mutiara (Pluit). Dari sana istirahat ke Beltim (Belitung Timur) dulu, ketemu keluarga, sanak famili. Setelah itu, balik Jakarta, kontrak dengan TV sebagai pembawa acara,” sebut Teguh.
Namun Teguh belum mengetahui tanggal pasti Ahok pulang kampung. “Kita lihat dulu nanti, karena kebiasaannya ke sana,” sebutnya.
Selain pulang kampung ke Belitung Timur, Ahok juga akan berlibur ke Bali dan Jepang usai bebas hari ini. Hal ini diungkapkan mantan Wagub Ahok, Djarot Saiful Hidayat.
“Ya jadi dalam waktu dekat Pak BTP akan jalan-jalan lebih dahulu. Liburan,” ujar Djarot dalam wawancara live di studio CNN Indonesia TV, Rabu (31/1/2019).
Liburan diawali dengan pulang kampung ke Belitung. Di situ, lanjut Djarot, Ahok akan berziarah.
“Apalagi sebentar lagi kan imlek. Abis itu mengunjungi tempat-tempat wisata. Mau ke Bali. Mau menikmati bunga Sakura di Jepang,” kata Djarot.
Tak Hanya itu, menurut Djarot Ahok juga akan menjadi pembicara di luar negeri. Ahok akan berbicara sebagai mantan gubernur DKI Jakarta.
“Diundang berbicara ke Australia lalu ke New Zealand. Kapasitasnya sebagai orang yang punya pengalaman jadi gubernur, pernah menata Jakarta. Tentang komitmen beliau dalam memberantas korupsi, dan lain-lain,” tutur Djarot.
Ahok mulai menjalani hukuman penjara pada 9 Mei 2017 setelah putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Selama menjalani pemidanaan, Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari.