KPK Panggil Imam Nahrawi Terkait Kasus Suap Hibah KONI

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait kasus dugaan suap hibah ke KONI. Nahrawi dipanggil sebagai saksi.

“Ya hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (24/1/2019).

Meski demikian, Febri belum menjelaskan Imam bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang mana. Dia juga masih belum menyebut apa saja yang bakal ditanyakan ke Imam.

Ruang kerja Imam sudah digeledah KPK pada Kamis 20 Desember 2018. Saat itu KPK menyita sejumlah dokumen hibah dari ruangan Imam. Penggeledahan kala itu dilakukan karena proses pengajuan hibah disebut harus melewati Imam.

KPK sendiri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus yang berawal dari OTT ini. Kelima tersangka itu ialah Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI, dan Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI sebagai tersangka pemberi.

Kemudian sebagai tersangka yang diduga penerima suap ialah Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo dkk, serta staf Kemenpora Eko Triyanto.

KPK menduga ada fee yang 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima suap sekitar Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.

Sementara Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, Mulyana juga diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9.