Direktur PT JJM tersangka S (duduk kiri) saat berada di Kejari Jambi

Kejaksaan Tahan Direktur PT JJM Pengemplang Pajak Rp3,1 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jambi tahan Direktur PT Jambi Jaya Makmur (JJM) berinisial S yang menjadi tersangka pengemplang pajak sebesar Rp3,1 miliar setelah tersangka berikut barang-buktinya diserahkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Pajak kepada Jaksa penuntut umum, Kamis (24/1/2019).

Kepala Kejaksaan Jambi Fredy Ashari Siregar mengatakan tersangka S ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Jambi selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari hingga 12 Februari 2019. “Penahanan tersebut dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan akan mengulangi tindak pidana lainnya,” kata Fredy saat dihubungi, Jumat (24/1/2019)

Dia menyebutkan dalam kasus tindak pidana perpajakan tersebut tersangka menyampaikan SPT Ppn secara tidak benar atau melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d Jo pasal 39a UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2009.

Fredy menambahkan untuk menyidangkan kasus perpajakan tersebut sudah ditunjuk lima jaksa selaku penuntut umum. Mereka yaitu jaksa Putu Eka, Insyadi, Hakim Albana, Handoko dan Roniul Mubarok.

Ditambahkannya berkas perkara tersangka S segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi bersamaaan dengan surat dakwaan yang segera disusun tim jaksa penuntut umum.(MJ Riyadi)