Diringkus di PN, Jaksa Eksekutor Jebloskan Pengemplang Pajak Leo Siswanto ke Rutan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui tim jaksa eksekutor akhirnya jebloskan pengemplang pajak Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (13/06/2023).

Siswanto yang sudah berstatus terpidana sehari sebelumnya diringkus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 19.00 WIB seusai bersaksi dalam sidang kasus pajak dengan terdakwa Toni Budiman.

Padahal terpidana yang berada di luar penjara sempat dicari di tempat kediamannya di Lampung. Namun tidak ditemukan oleh tim Jaksa eksekutor sampai kemudian memenuhi panggilan sidang.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo mengatakan, Selasa (13/06/2023) eksekusi terhadap Siswanto mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor 6003 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022 dan Surat Perintah Kajari Jakarta Pusat Nomor : Print-30/M.1.10/Fu.2/01/2023 tanggal 20 Januari 2023.

“Putusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung tersebut sekaligus mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa penuntut umum (JPU),” kata Hari melalui Kasi Intelijen Bani Imanuel Ginting.

Masalahnya, tutur Bani, terpidana Siswanto sebelumnya diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lepas dari tuntutan hukum karena perbuatannya dianggap bukan merupakan tindak pidana sehingga JPU ajukan kasasi.

Adapun, ucap dia, putusan Mahkamah Agung menghukum terpidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp634 miliar subsidiair pidana penjara selama tiga tahun.(muj)