JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetap akan menyidangkan musisi dan pentolan Band Dewa Ahmad Dhani Prasetyo atau Ahmad Dhani berkaitan kasus dugaan penyebaran informasi bermuatan penghinaan yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta, Selasa (29/1/2019) pihaknya tidak terpengaruh sama sekali terhadap status Ahmad Dhani yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur atas perintah hakim Pengadilan Negeri Jaksel sejak Senin (28/1/2019).
“Apalagi berkas perkaranya sudah kita limpahkan kepada Pengadilan Negeri Surabaya dan kini tinggal hanya menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal waktu sidang,” katanya saat dihubungi pertelpon.
Dia pun menyebutkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan maupun pihak LP Cipinang untuk dapat memindahkan tempat penahanan Ahmad Dhani dari Jakarta ke Surabaya.
“Pemindahan tempat penahanan dimaksudkan guna memudahkan proses sidang terhadap yang bersangkutan dalam kaitannya dengan kasus yang terjadi di Surabaya,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang ini.
Dikatakannya juga pemindahan tempat penahanan tidak akan mengurangi hak Ahmad Dhani untuk banding atas putusan hakim. “Masa penahanannya juga tetap akan dihitung walau tempat penahanannya dipindah dari Jakarta ke Surabaya.”
Seperti diketahui Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang, Jaktim atas perintah dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel diketuai Ratmoho yang tertuang dalam amar putusan yang dibacakan Senin (28/1/2019). Dalam putusannya majelis hakim selain menghukum satu tahun enam bulan penjara juga memerintahkan Ahmad Dhani untuk ditahan setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasusnya berawal saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sementara dalam kasus yang terjadi di Surabaya terkait dugaan Ahmad Dhani menyebarkan informasi bermuatan penghinaan dalam vlog “idiot”.(MJ Riyadi)